SUARA INDONESIA

Kades Periode 2018-2024 di Banjarnegara Terima SK Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun

Iwan Setiawan - 03 May 2024 | 11:05 - Dibaca 1.26k kali
News Kades Periode 2018-2024 di Banjarnegara Terima SK Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun
Camat Susukan Suroso menyerahkan SK kepada dua kepala desa tentang penambahan masa jabatan selama dua tahun kepada kades periode 2018-2024. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Setelah melalui drama yang cukup panjang dan melelahkan, kepala desa periode 2018-2024 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) dari PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, tentang penambahan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Surat keputusan perpanjangan No: 400.10/257/Setda/2024 tanggal 30 April 2024 tentang penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ini terhitung mulai 1 Mei 2024 hingga 30 April 2026. Berlaku sejak SK diterbitkan dan diserahkan melalui camat.

Di Kecamatan Susukan, penyerahan SK dilaksanakan pada Jumat (3/5/2024) di rumah dinas camat dengan menghadirkan dua kepala desa periode 2018-2024. Yakni Saiman, Kepala Desa Piasa Wetan dan Andi Setiawan, Kepala Desa Kemranggon.

Selain Camat Susukan, tampak hadir pula Kapolsek AKP Suyono, Danramil Kapten Asep Zaenal, Ketua BPD dua desa dan ketua panitia pemilihan tingkat desa (panlak).

Camat Susukan, Suroso mengatakan, penyerahan SK ini menindaklanjuti hasil sosialisasi di Surya Yudha Park pada Kamis 2 Mei 2024 kemarin yang dihadiri Forkopimda dan 57 kepala terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024, serta kepala desa periode 2018-2024.

"SK diserahkan serentak di Banjarnegara. Setelah diserahkan, kami berharap agar menyosialisasikan kepada masyarakat desa terkait dan saling berangkulan untuk membangun desa secara bersama-sama," jelasnya.

Suroso memastikan, jika kamtibmas di Kecamatan Susukan mulai dari tahapan pilkades hingga saat ini berjalan kondusif. Mulai diterbitkan SK kepada 57 kepala desa terpilih tentang penundaan pelantikan kades hingga 2026 dan diterbitkan SK tentang penambahan masa jabatan dua tahun, juga tak ada persoalan berarti.

"Bersama Forkopimcam, nantinya kami akan mendampingi untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang diterbitkan SK penambahan masa jabatan selama dua tahun kepada kades periode 2018-2024. Kami akan mengundang lembaga desa dan kepala desa terpilih," ujarnya.

Andi Setiawan dan Saiman, dalam kesempatan ini juga menyampaikan, pihaknya akan segera melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sejak diterbitkan SK dari PJ bupati.

"Secepatnya kami akan sosialisasikan tentang SK penambahan masa jabatan selama dua tahun kepada masyarakat, dengan cara menggelar rapat koordinasi tingkat desa mengundang pihak terkait," katanya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV