SUARA INDONESIA

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan di Dua Kecamatan

Gono Dwi Santoso - 15 August 2023 | 21:08 - Dibaca 836 kali
Advertorial Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan di Dua Kecamatan
Petugas gabungan melakukan sidak di salah satu toko (Foto : istimewa/Suaraindonesia.co.id)

JOMBANG, Suaraindonsia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan kegiatan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal pada Senin kemarin (14/08/2023). 

Operasi yang dilaksanakan di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito ini menggandeng Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai. 

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) dengan melakukan pengecekkan rokok yang dijual, namun tidak dilengkapi dengan pita cukai. 

Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Supakun didampingi Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Aribawa, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Yeni Fidiasari. 

Kegiatan diawali dengan pengarahan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP kepada tim gabungan sebelum melakukan Operasi di dua Kecamatan yang menjadi target tersebut. 

Saat menuju lokasi, ternyata benar didapati salah satu toko kelontong yang kini masih menjual rokok ilegal. Hasilnya petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Supakun mengatakan, kegiatan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini menyasar pada toko kelontong di Kecamatan Peterongan dan Sumobito yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai dan marak akhir-akhir ini. 

Supakun menyebut, bahwa pihak penjual ini diduga menjual ecer dan memiliki stok rokok tanpa pita cukai terbanyak. 

"Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kurang lebih Rp 7 juta. Atas temuan ini tantu sangat merugikan negara," ungkapnya, Selasa (15/08/2023).

Atas temuan sidak tersebut, pihaknya kemudian melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang bahayanya rokok tanpa pita cukai. Hal itu dikarenakan rokok ilegal dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat.

Terlebih, kata Supakun apabila memperjual belikan barang tersebut, sudah termasuk melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal ini, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat, sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal di warungnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, bahwa pihaknya berencana akan melakukan sidak ke toko kelontong di Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Jombang. 

"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Jombang," tegasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV