SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan bersama Korwil Dispendik Malang Koordinasikan Perlindungan Guru

Redaksi - 23 August 2023 | 01:08 - Dibaca 627 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan bersama Korwil Dispendik Malang Koordinasikan Perlindungan Guru
BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi dan Koordinasi dengan Korwil Dinas Pendidikan se-Kabupaten Malang. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

MALANG, Suaraindonesia.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melakukan sosialisasi dan koordinasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan Kordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan se-Kabupaten Malang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan beserta kepada jajaran Dinas Pendidikan di Malang.

Karena, masih banyak pekerja khususnya tenaga pengajar yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tujuan dari kegiatan ini agar seluruh tenaga pengajar di Kabupaten Malang yang belum daftar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Dalam kegiatan ini dijelaskan, manfaat yang diterima oleh peserta adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah.

Tidak hanya itu, bila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa maksimal dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi (PT)

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta. Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ini, dua ahli warisnya juga bisa mendapatkan beasiswa dari TK hingga PT maksimal Rp. 174 juta jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV