SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan dan Gapensi Gresik Perkuat Sinergi

Redaksi - 08 March 2024 | 19:03 - Dibaca 629 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan dan Gapensi Gresik Perkuat Sinergi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi (kiri) ketika bertemu Ketua BPC Gapensi Gresik H Mahrudi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik telah melakukan kunjungan ke Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Gresik. Dalam kunjungannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi ditemui langsung oleh Ketua BPC Gapensi Gresik H Mahrudi.

Bunyamin mengatakan, maksud kedatangannya, selain silaturahmi dan meningkatkan hubungan baik, juga membahas tentang ketertiban pelaporan para anggota dan rekanan BPC Gapensi Gresik.

Menurutnya, silaturahmi ini akan memberikan dampak positif bagi anggota BPC Gapensi Kabupaten Gresik, yang pada gilirannya akan semakin memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap semua anggota Gapensi dan Rekanan Gapensi Gresik sudah tertib dan optimal dalam mengikutkan personilnya program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bunyamin.

Bunyamin mengemukakan, dengan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan berarti menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan sejahtera bagi semua anggota BPC Gapensi Kabupaten Gresik.

Dalam kesempatan itu ia mengingatkan dengan mendaftarkan kegiatan konstruksinya ke BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerjanya mengalami resiko kecelakaan kerja maka pembiayaan pengobatan dan perawatan hingga dinyatakan sembuh secara medis akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Demikian pula jika pekerja yang didaftarkan meninggal dunia, akan diberikan santunan kematian untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. "Banyak manfaat yang diperoleh jika mendaftarkan kegiatan konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan, apalagi dengan adanya kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tutur Bunyamin.

Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, kata dia, maka pekerja, pemberi kerja dan bahkan ahli waris mendapatkan manfaat yang optimal. "Sektor konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang beresiko tinggi kecelakaan kerjanya," ujarnya.

Ditambahkan, saat ini pendaftaran jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan juga sudah semakin dimudahkan. "Karena, pendaftaran Jasa Konstruksi sudah bisa dilakukan melalui kanal Elektronik Jasa Konstruksi (E-Jakon)," ungkapnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV