SUARA INDONESIA

Satpol PP Kota Cirebon Sertakan Linmas ke Program BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 15 March 2024 | 21:03 - Dibaca 609 kali
Advertorial Satpol PP Kota Cirebon Sertakan Linmas ke Program BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Linmas Kota Cirebon. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan memastikan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 137 anggota Linmas Kota Cirebon. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon telah mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Secara simbolis Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo telah menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Linmas Kota Cirebon. Penyerahan itu dilakukan setelah Edi Siswoyo menerima sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Satpol PP Kota Cirebon yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Linmas Kota Cirebon dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan berdasarkan peraturan, instansi yang menaungi Linmas wajib mendaftarkan Linmas ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Satpol PP Kota Cirebon sangat memahami peraturan perundangan-undangan tersebut. Sejak Februari 2024 Satpol PP Kota Cirebon telah mengikutsertakan Linmas Kota Cirebon pada BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, bila Linmas Kota Cirebon mengalami resiko kecelakaan kerja, seluruh beaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan diberikan santunan jika sampai meninggal dunia.

"Jadi jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat menjalankan tugas, dan perjalanan pulang tugas, akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, di samping ada jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," ujar Sudarwoto.

"Kami berharap niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja termasuk Linmas ini disambut baik oleh semua elemen stakeholders," pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV