SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Edukasi Program, JMO dan Sertakan

Redaksi - 08 May 2024 | 13:05 - Dibaca 531 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Edukasi Program, JMO dan Sertakan
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo edukasi program, JMO dan Sertakan pada perusahaan binaan di Surabaya, Senin (06/05/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo mensosialisasikan program dan manfaat pada 100 perusahaan binaan di Hotel Mercure Darmo Surabaya, Senin (6/5/2024). Selain itu, disosialisasikan pula aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Program Sertakan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Imron Fatoni menjelaskan, tenaga kerja ini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah (PU) yang di dalamnya terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan.

"Para tenaga kerja dari perusahaan ini dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Imron.

Program JKK, kata dia, memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kemudian program JKM, lanjutnya, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Selanjutnya program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program JP sendiri merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Sementara program JKP, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mendorong para pekerja di Kota Surabaya untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan mereka mendapatkan informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga terkait jumlah program yang sedang diikutinya.

Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja, melainkan ditujukan kepada seluruh masyarakat pekerja. Karena, melalui aplikasi ini pekerja dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta mandiri.

Momen ini juga dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo untuk mensosialisasikan Gerakan Nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan Sertakan ini merupakan ajakan kepada seluruh pekerja formal atau PU untuk turut peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di sekitar mereka.

“Bukan hanya para karyawan perusahaan atau pekerja sektor informal, para Pekerja Rentan yang ada di sekitar kita juga wajib mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Imron di hadapan para peserta yang hadir.

Imron mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang selama ini bersama-sama terus melaju untuk menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. “Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia,” tutupnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV