SUARA INDONESIA

Tipu Korban Dengan Janjikan Saham Perusahaan, Dua Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Redaksi - 23 February 2023 | 16:02 - Dibaca 678 kali
Kriminal Tipu Korban Dengan Janjikan Saham Perusahaan, Dua Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Kedua Pelaku Saat Digelandang ke Mapolsek Purwokerto Timur (Foto : Nanang/suaraindonesia.co.id)

BANYUMAS - Dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Banyumas Jawa Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

Kedua pelaku berinisial SW (59) laki-laki warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) warga Purwokerto.

Peristiwa tersebut berawal pada bulan Desember tahun 2019 di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.

"Korban Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu. 

Kemudian, korban dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut dan korban menyanggupi dengan modal Rp 50 juta dari kebutuhan anggaran Rp 250 juta. 

"Namun setelah korban melakukan pengecekan, pabrik tersebut ternyata tidak ada. Setelah mengetahui, Korban pun kemudian meminta pelaku agar mengembalikan modal usahanya," katanya. 

Pelaku pun kemudian menjanjikan akan mengembalikan modal usaha milik korban. 

"Dan ternyata korban hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," ucap Kapolresta. 

Karena merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Purwokerto Timur. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Dan pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat usai dilakukan pengejaran," terangnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel kompany profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan diamankan di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (Nanang)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV