SUARA INDONESIA

Simpan 6,75 Gram Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Phepen - 08 June 2023 | 08:06 - Dibaca 870 kali
Kriminal Simpan 6,75 Gram Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi
Terduga pelaku IP alis Tro, kuli bangunan pengedar sabu. (Foto: Phepen/Suaraindonesia.co.id)

KEDIRI, Suaraindonesia.co.id - Seorang pria bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kediri lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,75 gram.

Pria yang ditangkap itu berinisi IP alias Tro asal Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. 

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, mengatakan penangkapan AP alias Tro berawal dari informasi masyarakat. 

"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mengarah ke terduga pelaku yakni AP alias Tro. Akhirnya ia diamankan," ungkapnya kepada Suaraindonesia.co.id, Kamis (08/06/2023).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 6,55 gram, sebuah ponsel,  celana panjang, 1 pack plastik klip kecil, dan 1 timbangan digital.

"Terduga pelaku saat diamankan tidak ada perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Kediri," imbuh AKP Uji Langgeng.

ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial D yang saat ini dalam pengejaran petugas. 

Barang bukti sabu yang terbungkus plastik klip kecil sebanyak 10 paket itu diduga akan diedarkan. "Rencana akan diedarkan," tandasnya.

Terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV