SUARA INDONESIA

Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

Satria Galih Saputra - 06 July 2023 | 23:07 - Dibaca 962 kali
Kriminal Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi
Gambar ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Foto : istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Nasib malang menimpa anak di bawah umur berstatus pelajar di Cilacap, Jawa Tengah. 

Ia menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial UH (28) warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap yang berstatus telah berkeluarga.

Akibat aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku, membuat korban mengalami trauma berat.

Kronologi kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Singkat cerita pada Sabtu kemarin (01/07/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya, korban meminta bepergian bersama pelaku ke Alun-alun Sidareja. 

"Namun bukannya ke tempat tujuan, pelaku justru membawa korban ke sebuah gudang kosong di wilayah Cimanggu,” ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kapolsek Cimanggu AKP Anwar, Kamis (06/07/2023).

Dengan bujuk rayu pelaku, korban pun berhasil diperdaya kemudian dicabuli oleh pelaku di dalam gudang tersebut. 

"Setelah orang tua korban mengetahuinya, kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Cimanggu," kata Kapolsek Cimanggu. 

Usai mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Cimanggu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama, pelaku berhasil ditangkap. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar," tegas Anwar, Polisi berpangkat AKP ini. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV