SUARA INDONESIA

Edarkan Sabu di Cilacap, Dua Pria Asal Banyumas Dibekuk Polisi

Satria Galih Saputra - 13 July 2023 | 19:07 - Dibaca 761 kali
Kriminal Edarkan Sabu di Cilacap, Dua Pria Asal Banyumas Dibekuk Polisi
Gambar ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Satresnarkoba Polresta Cilacap meringkus dua pria asal Banyumas, Jawa Tengah lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu. 

Kedua pelaku berinisial DNH (32) dan MAP (31) berhasil dibekuk pada Rabu lalu (05/07/2023) di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan. 

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kesugihan. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. 

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,27 gram. 

"Narkotika jenis sabu ini diduga akan dijual oleh kedua pelaku sebelum akhirnya kami amankan," ujar Iptu Gatot, Kamis (13/07/2023). 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub apsal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ungkap Polisi berpangkat Iptu ini. 

Lebih lanjut, Iptu Gatot menegaskan, bahwa Polresta Cilacap telah berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentolerir peredaran Narkotika di wilayah kami, siapapun yang terlibat dan terbukti melanggar akan kami tindak tegas," katanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV