JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantuan bencana berupa pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi sebagai tersangka.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023 ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dikutip dari suara.com jaringan suaraindonesia.co.id pada Rabu (26/7/2023).
Selain Kepala Basarnas Henri, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin. Dalam OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT itu terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Perkara tersebut berupa pemberian fee.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," sebut Firli.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi