SUARA INDONESIA

BPN Cilacap Diduga Tak Keluarkan Peta Bidang Ukur Ulang Lahan Milik Warga

Satria Galih Saputra - 05 September 2023 | 16:09 - Dibaca 731 kali
News BPN Cilacap Diduga Tak Keluarkan Peta Bidang Ukur Ulang Lahan Milik Warga
Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong (Foto : istimewa/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Permasalahan sisa ganti rugi pembebasan lahan milik Juminem yang berlokasi di Jalan Laut, Dusun Winong, Desa Slarang, Kabupaten Cilacap oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P), PLTU Cilacap lagi-lagi menuai persoalan. 

Hal itu lantaran pihak ATR/BPN Kabupaten Cilacap diduga tidak mau mengeluarkan hasil peta parsial atau peta bidang hasil ukur ulang, sehingga membuat Kuasa Hukum Juminem merasa kecewa atas sikap tersebut. 

Diketahui, sebelumnya telah dilakukan ukur ulang menggunakan satelit (peta citra) di Kantor ATR/BPN Cilacap dan diperoleh hasil bahwa tanah Juminem masih utuh sesuai sertifikat yaitu seluas 3.882 meter persegi. 

Atas hasil ukur ulang tersebut, pihak BPN kemudian menyerahkan ke pihak PLTU untuk musyawarah dengan pihak Kuasa Hukum Juminem agar membayar kekurangan luas tanah seluas 647 meter persegi. 

"Kalau pihak BPN tidak mengeluarkan hasil peta parsial atau peta bidang, pihak PLTU Cilacap tidak bisa melakukan pembayaran ke pihak Juminem," ujar Kuasa Hukum Juminem Amsir Sapernong kepada Suaraindonesia.co.id, Selasa siang (05/09/2024). 

Sementara kata Amsir, dasar pembayaran adalah luas tanah hasil ukur ulang yang disertai peta bidang. 

Oleh sebab itu, dia meminta agar pihak BPN bersedia mengeluarkan hasil peta bidang tersebut. 

Amsir menegaskan, apabila pihak PLTU Cilacap tidak mau membayar kekurangan tanah milik Juminem akibat terkendala hal tersebut, pihaknya akan menempuh jalur lain. 

"Kami akan memecah sertifikat tersebut menjadi dua sertifikat. Yang 3.235 meter persegi atas nama PLTU Cilacap, sedangkan yang belum terbayar 647 meter persegi itu masih tetap milik bu Juminem," tuturnya. 

"Nanti kami akan meminta kepada BPN untuk bisa memecah sertifikat tanah tersebut, supaya tanah yang belum dibayar oleh PLTU kembali menjadi milik bu Juminem," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Cilacap, Karsono saat akan dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang rapat di Semarang, sehingga belum bisa ditemui.  (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV