SUARA INDONESIA

Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC Baru Tuai Persoalan, Sisa 8 Warga Menolak Dibayar

Satria Galih Saputra - 14 September 2023 | 20:09 - Dibaca 944 kali
News Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC Baru Tuai Persoalan, Sisa 8 Warga Menolak Dibayar
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Heri Supriyoko (Foto : istimewa/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Kawasan Industri Cilacap (KIC) baru masih menuai persoalan. Hal itu lantaran masih adanya warga yang belum bersedia lahannya untuk dibayar. 

Warga yang belum bersedia menerima ganti rugi ini berjumlah 8 orang warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan. 

"Kelompoknya pak Rasidi. Sebelumnya sudah kita surati hasil putusan kasasi tapi sampai saat ini belum ada jawaban untuk minta dibayar. Jadi belum kita bayarkan," ungkap Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Heri Supriyoko saat ditemui, Kamis sore (14/09/2023). 

"Jadi pak Rasidi cs ini sudah 2 kali kita surati. Sebetulnya 2 kali bersurat ini sudah cukup dilakukan konsinyasi karena belum bersedia untuk dibayar, dan hasil rapat terakhir nanti akan bersurat 1 kali lagi," sambungnya. 

Pihaknya akan memberikan tenggang waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi setuju ke panitia pengadaan tanah. "Kalau nanti tetap tidak ada jawaban akan dikonsinyasi di Pengadilan sesuai dengan tata aturan," katanya. 

Lebih lanjut, Heri mengutarakan alasan mereka belum bersedia dikarenakan belum setuju dengan nilai ganti rugi tersebut. 

"Padahal nilai ganti rugi itu ditetapkan oleh tim appraisal sesuai dengan aturan, sudah final dan sifatnya mengikat," ujarnya. 

"Diputusan kasasipun, gugatan mereka ditolak. Dari NJOP itu juga sudah jauh diatasnya," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya ada 2 kelompok warga yang belum setuju terhadap nilai ganti rugi pembebasan lahan tersebut dan sudah dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum. 

Dari 2 kelompok warga yang berperkara tersebut, 1 kelompok sudah setuju dan sudah mendapat ganti rugi setelah hasil putusan kasasi menolak gugatan mereka. 

"Karena sudah diputus itu, kemudian masyarakat minta dibayarkan, dan hari ini kita bayarkan yaitu kelompoknya pak Kusno sejumlah 54 orang warga Kelurahan Mertasinga," jelas Heri. 

Adapun warga yang belum setuju namun tidak melakukan upaya gugatan juga menerima ganti rugi sejumlah 16 orang. "Jadi tadi dibayarkan 70 orang atau 70 bidang tanah melalui bank Jateng," ungkapnya. 

"Untuk jumlah nominal yang kita bayarkan hari ini 43,6 miliar. Kelurahan mertasinga 8,6 miliar terdiri dari 16 bidang dan Desa menganti 34 miliar terdiri dari 54 bidang," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV