SUARA INDONESIA

Kemenkeu Ingatkan Pemkab, APBD Jangan Hanya untuk Belanja Pegawai

Lisa Asanul Farida - 04 October 2023 | 11:10 - Dibaca 1.01k kali
News Kemenkeu Ingatkan Pemkab, APBD Jangan Hanya untuk Belanja Pegawai
Foto Sejumlah Aparatur Sipil Negara(ASN) (Foto : Investor Daily/Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar menggunakan anggaran belanja dengan lebih efektif, bukan hanya untuk pembayaran gaji pegawai. 

Hal itu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Jadi jelas dalam UU HKPD kita, dalam 5 tahun ke depan, pengeluaran pribadi, termasuk gaji pegawai dan sebagainya, harus dikurangi maksimal 30 persen,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, dalam seminar internasional "Desentralisasi Fiskal" di Kemenkeu, Jakarta, dikutip Investor Daily jejaring Suaraindonesia.co.id, Selasa (03/10/2023).

Pihaknya berharap di masa transisi, semua daerah mengalokasikan belanja pribadi maksimal 30 persen.  

“Menurut Pasal 146 dalam UU HKPD, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Jika porsi belanja pegawai telah melampaui 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi tersebut paling lambat dalam 5 tahun,” bebernya. 

Besaran persentase belanja pegawai kata dia, dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

“Saat ini masih ada beberapa daerah yang menghabiskan lebih 50 persen anggaran untuk membayar gaji pegawai. Padahal, penggunaan anggaran dalam APBD diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya. 

Ia menjabarkan, dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan alokasi kepada pemerintah daerah untuk layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

“Dalam UU HKPD yang baru, juga disertakan pasal-pasal yang mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana yang lebih besar untuk apa yang disebut sebagai belanja produktif,” ucap Luky. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lisa Asanul Farida
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV