SUARA INDONESIA

Kejari Bondowoso Buka-bukaan Sudah Kantongi Calon Tersangka Baru Korupsi Alsintan

Bahrullah - 10 October 2023 | 22:10 - Dibaca 1.90k kali
News Kejari Bondowoso Buka-bukaan Sudah Kantongi Calon Tersangka Baru Korupsi Alsintan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tampak depan (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO,suaraindonesia.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso buka-bukaan sudah mengantongi calon tersangka baru dugaan kasus korupsi bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) traktor Roda Empat.

Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer dan Sumber Salam Kecamatan Tenggarang disebut-sebut oleh Kejaksaan telah naik status perkaranya dari tahap penyelidikan kepada tahap penyidikan.

Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, melalui Alexander Kristian Silaen, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) membenarkan, bahwa Kejari telah menangani dan menaikan status kasus perkara dugaan korupsi Alsintan di Dua Desa di Kabupaten Bondowoso.

"Betul, kami sudah menaikan lagi Dua perkara ke tahap penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Alsintan, untuk penetapan tersangka masih dalam tahap proses," terangnya kepada suaraindonesia.co.id, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut, Alexander Kristian Silaen menerangkan, perkara kasus dugaan korupsi Alsintan Traktor Roda Empat yang diselidiki diantaranya milik Kelompok Tani (Poktan) di Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang.

Kata Alexander, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Bondowoso terus melakukan proses pengumpulan alat bukti. Setelah nanti bukti itu sudah dirasa cukup, maka akan dilakukan penetapan tersangka.

Menurut Alexander, meskipun di Bondowoso mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, bukan berarti tidak ada pelanggaran korupsi.

"Kejaksaan akan tetap konsisten mengusut tuntas kasus rasuah Alsintan tersebut. Apalagi kasus itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Kami tidak tinggal diam sampai kasus ini benar benar tuntas," imbuhnya.

beberapa pekan lalu, pihak Kejari Bondowoso sudah melakukan penahan terhadap salah seorang tersangka oknum ASN, setelah sebelumnya oknum kelompok tani sidang kasus korupsi Alsitan di Desa Kladi Cermee inkrah.

 "Saat ini, proses sudah berlanjut, setelah kurang lebih dua pekan lalu kami lakukan penahanan, baru kemudian kami limpahkan kasusnya kepada Pengadilan Tipikor di Surabaya," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap Perta Bagus Legowo seorang oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Alsintan berupa traktor Roda Empat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah mengakui bahwa traktor roda empat telah dialihkan ke tempat Poktan lain yang bukan haknya.

Padahal seharusnya, bantuan traktor senilai Rp 300 juta tersebut harus diterima oleh Poktan Remang Jaya II.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV