SUARA INDONESIA

Gugatan Kadispendik ke PTUN Masih Dalam Proses, Pj Bupati Bondowoso Diminta Tak Lakukan Rotasi Jabatan

Bahrullah - 02 November 2023 | 11:11 - Dibaca 1.22k kali
News Gugatan Kadispendik ke PTUN Masih Dalam Proses, Pj Bupati Bondowoso Diminta Tak Lakukan Rotasi Jabatan
Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Sugiono Eksantoso bersama kuasa hukumnya Aman Al Mukhtar (Foto Istomewa)


BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id- Gugatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Bondowoso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, masih dalam proses persidangan.

Proses persidangan gugatan mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY sudah berlangsung Empat kali sudang, untuk itu Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso diminta tidak melakukan rotasi jabatan sebelum putusan itu inkrah.

Objek gugatan itu mengenai keputusan Inspektur Jatim atas terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Pihak PTUN pun sudah mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi antara mantan Plt Kepala BKPSDM selaku penggugat dengan pihak Inspektorat Jatim selaku pihak tergugat.

Demikian disampaikan Aman Al Mukhtar kuasa hukum Sugiono Eksantoso mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, pada suaraindonesia.co.id, Kamis (2/10/2032).

Aman mengatakan, siding tersebut sudah masuk pada pokok perkara, seperti pembacaan gugatan, yang awali sebelumnya dari pemeriksaan berkas-berkas perkara, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

“Saat persidangan majelis hakim menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum apapun, sebelum putusan pada perkara nomor 146 berkekuatan hukum tetap. Artinya jika putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat, dan kemudian ada mutasi, maka akan kesulitan untuk mengembalikan ke pada kedudukan semula,” ujarnya

Aman meminta kepada Pj Bupati Bondowoso untuk tidak melakukan Upaya apapun terlebih dahulu terhadap mantan Plt BKPSDM sebelum putusan hasil sidang itu inkrah.

Dia juga mengungkapkan sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ke Inspektur Jatim, dan juga kepada Gubernur Jawa Timur.

Majelis hakim sudah mewanti-wanti kepada pihak tergugat untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Pj Bupati Bondowoso untuk tidak melakukan Upaya hukum apapun.

“Jadi sebelum perkara nomor 146 ini sifatnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka pihak Pemkab Bondowoso pada mantan Plt Kepala BKPSDM untuk tidak melakukan uapa apapun, baik tidak melakukan mutasi atau pun rotasi pada penggugat,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengancam akan melakukan Upaya hukum apabila Pj Bupati Bondowoso masih kekeh melakukan mutasi atau rotasi jabatan kepada kliennya sebelum adaputas yang inkrah.

Sementara Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Sugiono Eksantoso mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso menggugat Inspektur Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sugiono Eksantoso merasa sangat dirugikan dengan hasil LHP dan rekomendasi Inspektur Jatim yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso.

Gugatan itu berdasarkan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY yang telah terdaftar di PTUN Surabaya.

Objek gugatan itu mengenai keputusan Inspektur Jatim atas terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Aman Kuasa Hukum Sugiono Eksantoso, menerangkan, gugatan itu dilakukan, karena kliennya merasa dirugikan dengan LHP yang diterbitkan oleh Inspektur Pemprov Jatim.

"Hasil LHP itu pada intinya merekomendasikan pada bupati untuk memberhentikan/membebas tugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya, dari pejabat selama 12 bulan," ujarnya.

Kata Aman, segala kewenangan mutasi dan perpindahan pegawai adalah kewenangan PPK dalam hal ini Bupati Bondowoso.

Menurut Aman, tidak pantas kiranya Inspektorat menghukum kliennya Sugiono Eksantoso dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan atas keputusan yang dikeluarkan kewenangannya.

"Diduga tindakan Inspektur Jatim ini bertentangan dengan peraturan Undang-Undangan Nomor 28 Tahun 1999," imbuhnya.

Tak hanya cukup sampai itu saja, menurut Aman, Inspektur Jatim terkait surat rekomnya itu diduga juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas dan proporsionalitas.

"Asas profesionalisme yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV