SUARA INDONESIA

Tiga Pengacara Turun Tangan Dampingi Tukang Becak Korban Penganiayaan di Malang

Agus Sulistya - 13 November 2023 | 18:11 - Dibaca 1.73k kali
News Tiga Pengacara Turun Tangan Dampingi Tukang Becak Korban Penganiayaan di Malang
Tim Kuasa Hukum RE, tukang becak korban penganiayaan, ketika mendatangi Polresta Malang, Senin (13/11/2023). (Foto: Agus Sulistya/Suara Indonesia)

MALANG, SUARA INDONESIA - Tak kunjung mendapatkan kejelasan, seorang tukang becak korban penganiayaan mendapat pendampingan dari tiga pengacara sekaligus. Hari ini, Senin (13/11/2023), mereka mendatangi Polresta Malang untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa korban.

Tim advokat itu adalah Dedy Sutejo, Fauzia Irnani dan Herlin Rahmawati, dari Kantor Hukum DS LAW Office. Mereka mendampingi RE (64), warga Tunjung Sekar. Korban mengalami kekerasaan saat bekerja di Pasar Blimbing Mei 2023 lalu.

Kepada sejumlah pekerja media, Dedy Sutejo mengatakan, setelah bertemu dengan penyidik dari Satreskrim Polresta Malang, timnya mendapat informasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa kliennya statusnya telah meningkat. Dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini terduga penganiayaan akan ditindak lanjuti untuk diamankan," ungkapnya.

Sementara Fauzia Irnani menjelaskan, pendampingan terhadap tukang becak itu dilakukan secara cuma-cuma atau pro bono.

“Pak RE sempat datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum, karena belum adanya respons perkembangan penanganan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang," jelas Fauzia.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami RE sudah dilaporkan ke Polresta Malang pada 3 Mei 2023 lalu. Kejadian bermula, saat menjelang pagi sekitar pukul 03.30 Wib. Kala itu, korban yang sedang bekerja mengangkut tempe, tiba-tiba didorong oleh pelaku dari belakang tanpa ada alasan yang jelas.

Akibat dorongan itu, korban terjatuh. Ia sempat bertanya kepada pelaku apakah ada permasalahan. Namun, pelaku hanya terdiam dan pergi begitu saja.

Tak berselang lama, pelaku kembali lagi dengan membawa kunci inggris. Pelaku memukul dan menganiaya korban dari belakang.

Secara refleks, korban berusaha menangkis dengan tangan kanan. Namun meleset hingga mengenai kepala korban. Berikutnya secara brutal, pelaku memukul dan menganiaya korban berulang kali, hingga terkapar bersimbah darah.

Pelaku baru berhenti menganiaya korban setelah dipisah oleh Mus, salah satu pedagang yang berada di lokasi. Kemudian pelaku pergi begitu saja.

Korban yang terluka selanjutnya dibawa ke RS Saiful Anwar oleh sang anak yang tiba di lokasi. Kemudian, korban ditemani saksi, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang dan telah mendapat visum didampingi petugas.

Meski telah dilaporkan ke polisi, namun sejak saat itu kasus tersebut tak juga diusut. Bahkan, pelaku berinisial JS, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto menyebut, kasus penganiayaan yang menimpa tukang becak tersebut sudah ditindak lanjuti. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu.

“Kami sudah periksa saksi-saksi. Kamis panggilan (untuk) terlapor. Dan tadi pagi, pelapor sudah kami beri SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Red)," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV