SUARA INDONESIA

Tertangkap! Ini Tampang Pembacok Sekuriti Perkebunan di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 14 November 2023 | 11:11 - Dibaca 1.57k kali
News Tertangkap! Ini Tampang Pembacok Sekuriti Perkebunan di Banyuwangi
Tahanan nomor 4, pelaku pembacok sekuriti perkebunan di Kalibaru, Banyuwangi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

BANYUWANGI, SUARA INDONESIA - Pelaku pembacokan Misyanto (52), sekuriti Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, yang beroperasi di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, telah ditangkap.

Pelaku berjumlah satu orang. Ia adalah Febri (25), warga Dusun Sumberwringin, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka diamankan di Denpasar, Bali, usai buron.

"Tersangka diamankan Tim Resmob Macan Blambangan setelah berhasil melacak keberadaannya. Tersangka diringkus di Denpasar," ucap Deddy kepada wartawan, saat memimpin rilis ungkap kasus menonjol, Selasa (14/11/2023).

Tampang pelaku dipamerkan oleh Polresta Banyuwangi. Sejumlah bagian tubuhnya dipenuhi tato, terutama di bagian tangan. Di leher juga ada.

Deddy menyebut, pelaku bukan orang jauh, melainkan warga yang tinggal di sekitar perkebunan.

Kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu, 05 November 2023, sore. Pelaku saat itu tepergok mencuri kelapa di area perkebunan setempat.

"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan. Akhirnya, tersangka membacok sekuriti menggunakan sebilah celurit," jelas Deddy.

Akibat kejadian tersebut, korban terluka di bagian kepala dan harus menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.

"Korban selamat. Dan kondisi terkini sudah membaik pascamendapatkan perawatan intensif dari medis," cetusnya.

Polisi juga mengungkap, jika pelaku pembacokan ternyata pernah dihukum karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

"Tersangka pernah dihukum atas kasus serupa pada 2021 dengan vonis satu tahun delapan bulan penjara," beber Kapolresta.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun," pungkas Deddy. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV