SUARA INDONESIA

Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat Gara-Gara Narkoba

Syamsuri - 11 December 2023 | 16:12 - Dibaca 1.58k kali
News Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat Gara-Gara Narkoba
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat upacara pemecatan dengan tidak hormat kepada Brigadir AD dengan melepas baju dinas diganti dengan baju batik. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Gara-gara terlibat kasus narkoba, salah seorang anggota Polres Situbondo, Polda Jatim, Brigadir AD, dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara di halaman depan Mapolres Situbondo yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, ditandai dengan pelepasan baju dinas yang diganti baju batik, Senin (11/12/2023).

Hal tersebut dilakukan karena Brigadir AD terbukti terlibat kasus narkoba dengan vonis 6 tahun kurungan penjara. Dan saat ini, Brigadir AD telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polri, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga nama baik institusi Polri, supaya ke depan tidak ada lagi anggota  Polri yang coba-coba melanggar aturan. Ini sebagai contoh bagi seluruh anggota Polri yang lainnya," ujar Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Menurutnya, kebijakan PTDH yang dilakukan terhadap setiap anggota yang membuat pelanggaran, merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh setelah semua proses sudah dilalui. Seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman. Mulai dari yang paling ringan hingga paling berat.

"Seharusnya kita sebagai anggota Polri yang merupakan organisasi penegak hukum, merasa malu bila melanggar hukum. Karena kita sendiri secara sadar dan tanpa paksaan dalam memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, terkait kasus pelanggaran terhadap anggota Polres Situbondo selama tahun 2023, totalnya sebanyak 12 anggota yang terdiri dari delapan anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota pelanggaran disiplin.

"Dari delapan kasus pelanggaran etik ini, sebagian merupakan kasus etik tahun sebelumnya dan baru diproses pada tahun 2023 ini," bebernya.

Pihaknya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan terhadap anggota Polri,  baik itu terkait masalah pelanggaran disiplin maupun kode etik. "Sehingga tidak ada lagi anggota-anggota yang melakukan pelanggaran tersebut," sambungnya.

Oleh karena itu, dia berharap, dengan upacara PTDH ini, agar masalah ini bisa dijadikan contoh bagi anggota yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama.

"Dari awal menjabat, kami juga sudah mewanti-wanti, tidak akan menoleransi bagi para anggota yang suka melakukan pelanggaran, apalagi sampai melakukan tindak pidana," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV