SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Ringkus Dua Residivis Pengedar Okerbaya, Sita 20.600 Butir Pil Trex

Syamsuri - 04 January 2024 | 08:01 - Dibaca 1.40k kali
News Polres Situbondo Ringkus Dua Residivis Pengedar Okerbaya, Sita 20.600 Butir Pil Trex
Dua residivis pil koplo saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 20.600 butir.

Pil berjumlah puluhan ribu ini didapatkan saat petugas menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar. Yakni RF (25) dan SA (33), Selasa 2 Januari 2024 kemarin, sekitar pukul 19.58 WIB. Keduanya merupakan residivis dari kasus serupa.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya petugas mengamankan RF berikut barang bukti pil Trex sebanyak 1.000 butir. Pil itu berada di dalam sebuah tas plastik warna hitam dan terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan.

Selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka SA di sebuah rumah kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Ternyata ketika digeledah, petugas menemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Trex dan enam bungkus plastik masing-masing 100 butir.

"Dari penangkapan kedua tersangka, total pil Trex yang disita sebanyak 20.600 butir. Yakni dari RF sebanyak 1.000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," terang Muhammad Luthfi.

Selain barang bukti pil Trex, lanjut Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni berupa sembilan bendel plastik klip, dua buah HP, uang tunai Rp 800.000, tiga buah tas plastik dan satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1, 2 junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar

"Atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV