SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana membantah adanya 112 rekanan yang dikumpulkan di Kejaksaan Negeri Situbondo pada dua minggu lalu itu melakukan penagihan kewajiban pajak dari miniral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap galian C kepada rekanan.
"Tidak benar kalau Kejaksaan Negeri Situbondo ini mengumpulkan 112 rekanan yang mengerjakan proyek fisik Pemkab Situbondo itu melakukan penagihan kewajiban pajak terhadap galian galian C kepada rekanan, tidak benar itu mas,"ujarnya kepada beberapa awak media saat dikonfirmasi di kantornya. Pada Kamis (11/01/2024) siang
Kata Kajari, Ginanjar sapaan akrabnya, Ini kita lakukan berawal dari permintaan pendampingan hukum dari Bapenda Pemkab Situbondo berkaitan dengan penertiban pembayaran kewajiban pajak dari MBLB terhadap galian C yang ada di Kabupaten Situbondo.
:Dari penagihan penagihan galian C yang mungkin tidak membayar, itu kami menilai bahwa ada beberapa galian C yang yang mungkin tidak membayarkan sebagai mestinya dari kewajiban pajak tersebut,"jelasnya
Sehingga pihaknya berinisiatif atau memberikan saran kepada Bapenda untuk merekapitulasi rekanan rekanan yang menggunakan atau melaksanakan proyek di Situbondo dengan menggunakan APBD.
"Atas dasar itu bersuratlah Bapenda kepada seluruh OPD-OPD untuk meminta data rekanan rekanan mana saja yang mengerjakan proyek fisik yang menggunakan galian C yang ada di Situbondo,"ujarnya.
Kata Ginanjar, atas dasar data data tersebut, maka kami memiliki bukti rekanan mana saja yang melaksanakan kegiatan yang ada di APBD tersebut.
"Atas dasar itu, akhirnya kami kumpulkan rekanan rekanan itu di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, tujuannya adalah untuk meminta data kepada rekanan yang melaksanan kegiatan proyek fisik yang menggunakan galian C, dimana nantinya data data dari rekanan tersebut akan kami rekap dan dijadikan acuan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak dalam hal ini penambang yang ada di Situbondo,"bebernya.
Namun demikian, menurut Ginanja, dalam pelaksanaan ada rekanan yang tidak bisa menunjukkan dokumen pengambilan galian C itu dari mana.
"Sehingga ada beberapa rekanan melakukan pembayaran langsung kepada petugas Bapenda yang kebetulan juga hadir pada waktu itu, karena mereka mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar pajak tersebut, sehingga dari pembayaran tersebut totalnya mencapai Rp.171 juta,"terangnya.
Artinya apa, pengumpulan rekanan yang kami lakukan bukan untuk melakukan penagihan terhadap kewajiban galian C kepada rekanan, itu tidak benar.
"Tetapi rekanan yang dikumpulkan itu tujuannya adalah untuk meminta data dari mereka yang menggunakan galian C dari penambang dimana, sehingga kami bisa melakukan penagihan kewajiban pajak itu kepada penambang itu sendiri,"imbuhnya.
Namun demikian, ada beberapa rekanan yang melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas Bapenda karena tidak bisa membuktikan dia mengambil galian C dari tambang yang mana.
"Mudah mudahan dengan adanya penertiban pajak tambang galian C ini bisa mengurangi penambang ilegal yang ada di Situbondo, selain itu para rekanan yang melakukan pekerjaan fisik menggunakan anggaran Pemerintah juga lebih hati hati dalam memilih penambang, artinya tidak ada lagi yang menggunakan tambang ilegal,"pungkasnya (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi