SUARA INDONESIA

Diskominfo Kota Bandung Imbau Operator dan ISP Taati Aturan Pemasangan Kabel Sesuai Perwal

Sugiyanto - 27 February 2024 | 13:02 - Dibaca 747 kali
News Diskominfo Kota Bandung Imbau Operator dan ISP Taati Aturan Pemasangan Kabel Sesuai Perwal
Kondisi di Jalan Peta-Kopo, Kota Bandung sudah dirapikan pasca kecelakaan pada Minggu (25/2/2024) malam yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat lehernya tersangkut kabel yang menjuntai. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, BANDUNG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengimbau kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP) agar mematuhi aturan pemasangan kabel udara, sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2023.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar kecelakaan yang terjadi di Jalan Peta-Kopo, Kota Bandung pada Minggu 25 Februari 2024 malam, yang mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal, tidak kembali terjadi.

"Untuk para operator dan ISP, tolong mematuhi aturan dalam pemasangan kabel udara. Minimal ketinggiannya 6-9 meter agar tidak mengganggu sesuai Perwal 43 Tahun 2023 bahwa operator wajib merapikan kabel," kata Yayan Ahmad Brilyana kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Selain itu, Yayan juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila melihat adanya kabel-kabel yang membahayakan di wilayahnya kepada Diskominfo Kota Bandung.

"Segera laporkan kepada kami kalau ada kabel yang membahayakan, kami akan langsung turunkan tim untuk membenahinya," jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV