SUARA INDONESIA

Tahun 2024, BPN Cilacap Akan Selesaikan Persoalan Tanah di 6 Wilayah Melalui Reforma Agraria

Satria Galih Saputra - 06 March 2024 | 06:03 - Dibaca 574 kali
News Tahun 2024, BPN Cilacap Akan Selesaikan Persoalan Tanah di 6 Wilayah Melalui Reforma Agraria
Kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cilacap Tahun 2024 di Hotel Sindoro, Cilacap. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Persoalan tanah yang terjadi di 6 wilayah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akan diselesaikan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cilacap melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Cilacap di Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Karsono usai kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cilacap Tahun 2024 di Hotel Sindoro, Cilacap, Selasa (5/3/2024).

"Pertama persoalan tanah yang ada di RW 23 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, tanah timbul di Desa Ujung Gagak, Kecamatan Kampung Laut, dan persoalan tanah di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja," ungkapnya.

"Untuk yang di Kaliwungu ini merupakan eks-Perhutani Patimuan yang telah dilepaskan sejak tahun 86, namun belum selesai dan areal yang menjadi objek PPTPKH di Desa Cimrutu, Cinyawang, Rawajaya dan Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan," tandasnya.

Selain itu, lanjut Karsono persoalan tanah di Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang, Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu. "Terkait permasalah di Cimrutu ini sudah 50 tahun belum selesai, begitu juga yang ada di Bantarpanjang, Pamulihan, bukan hanya 1 atau 2 tahun, tapi puluhan tahun dan belum selesai. Ini akan coba kita urai, termasuk di RW 23 Donan juga sudah sangat lama," jelas Karsono.

"Sehingga akan kita selesaikan melalui reforma agraria agar ada kepastian terhadap subyek. Artinya, siapa sih masyarakat yang ada di sana. Dan terhadap obyek ada hubungan hukum yang jelas antara subjek maupun objek," sambungnya.

Sementara itu, terkait persoalan tanah di Desa Cinyawang, pihaknya berencana mengundang jajaran GTRA kabupaten maupun provinsi untuk mencari win-win solution.

"Masyarakat Cinyawang tentu sudah lama menantikan penyelesaian tanah dan di sana ada kurang lebih 200 kepala keluarga (KK). Dan pada waktu bu Pj Bupati sudah bersurat ke Gubernur meminta klarifikasi kepastian apakah ini masuk aset tanah pengairan atau diluar itu, dan ini masih dalam perdebatan," katanya.

"Kalau kita melihat kondisi real di lapangan, sudah menjadi areal pemukiman dan bisa dikatakan sudah tidak ada sungai-sungai besar yang ada di Cinyawang. Dan setelah ada usulan, kita akan menindaklanjuti dengan mengundang jajaran GTRA kabupaten maupun provinsi. Sehingga nantinya ada titik temu," imbuhnya.

Karsono menegaskan, apabila itu merupakan aset, bagaimana mekanismenya. "Dan kalau itu bukan aset, akan kita jadikan obyek tora. Yang penting ada kepastian terhadap tanah Cinyawang. Sehingga permasalahan ini tidak menggantung," lanjutnya.

Lebih lanjut, Karsono memastikan, bahwa persoalan tanah tersebut akan diselesaikan melalui musyawarah bersama. "Kalau mau selesai kita memang harus duduk bersama melalui Tim GTRA. Kalau hanya ditangani oleh satu lembaga atau dinas tentunya kurang maksimal, tapi kalau ditangani oleh Tim GTRA, tentu komponennya banyak disitu. Ada dinas instansi, bahkan dari unsur penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan juga ada," ujarnya.

"Termasuk Bupati selaku Ketua Tim GTRA. Permasalahan tanah ini memang harus diselesaikan bersama-sama dan adanya Tim GTRA ini untuk mengatasi ketimpangan permasalahan pertanahan," pungkas Karsono. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV