SUARA INDONESIA

Diduga Melanggar Kode Etik dan Kurang Profesional, Gabrilela Berhentikan Pengacaranya

Prabasonta - 15 March 2024 | 08:03 - Dibaca 636 kali
News Diduga Melanggar Kode Etik dan Kurang Profesional, Gabrilela Berhentikan Pengacaranya
Bukti transfer yang dikirim Gabrilela kepada mantan pengacaranya. (Foto: Ery P/SuaraIndonesia.co.id )

SUARA INDONESIA, MAGETAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang ditangani Polres Magetan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Terlapor yang sekaligus korban dalam perkara itu, Gabriela Bintang Samanta, mencopot pengacaranya, Sarbun Susanto, di tengah kasus sedang berjalan.

Ternyata, pemberhentian itu dipicu sikap sang pengacara yang dinilai kurang profesional dan diduga melanggar etik. Sebagai informasi, walau kasus itu ditangani Polres Magetan, namun pengacara tersebut berkantor di Kota Madiun.

Kepada Suaraindonesia.co.id, Gabrilela menjelaskan alasan pencopotan itu. Saat dirinya mendapat panggilan dari Satreskrim Polres Magetan untuk dimintai keterangan, sang pengacara justru tak mendampingi masuk ke ruang penyidik. “Dengan alasan tidak ada wewenang," ucapnya.

Lantaran menganggap kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara, sehingga pada Rabu 6 Maret 2024, ia memberhentikan Sarbun Susanto sebagai kuasa hukum.

Belakangan, keputusan pemberhentian itu justru dipelintir. Gabrilela mengungkapkan, beberapa hari kemudian, malah muncul berita di media daring yang tayang pada Senin 11 Maret 2024. Isinya, pengacara tersebut mengundurkan diri sebagai kuasa hukum, bukan diberhentikan. ”Itu tidak benar. Justru sayalah yang memberhentikan dia," tegasnya.

Seharusnya, Gabrilela berkata, sebagai kuasa hukum dapat menghandle semua permasalahan kliennya. Pada kasus ini yang terjadi justru sebaliknya. Gabrilela dan keluarga malah lebih sering menjelaskan sendiri ketika menjalani pemeriksaan. “Pengacara solusinya hanya uang dan uang," ucapnya.

Hingga kini, Gabrilela mengaku, sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah kepada kuasa hukumnya yang lama itu. Bahkan, dia menunjukkan bukti transfer dan kwitansi sejumlah nominal yang diterima oleh mantan kuasa hukumnya tersebut.

Menanggapi tudingan mantan kliennya, Sarbun Susanto mengaku tidak ada masalah dirinya diberhentikan. “Tidak apa-apa dan sudah sesuai dengan prosedur," ucap Sarbun, sambil memperlihatkan bukti surat pemberhentian ketika diwawancarai di depan Polres Magetan, belum lama ini.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Madiun Arief Purwanto menjelaskan, jika ada pengacara yang tidak mau mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan di kantor polisi, itu salah.

Sebab, dia menambahkan, sebagai kuasa hukum wajib medampingi kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan. Jika tidak dilakukan, Arief menegaskan, hal itu melanggar kode etik. “Jika ada yang seperti itu, laporkan saja ke dewan kode etik pengacara," sarannya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV