SUARA INDONESIA

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Sugiyanto - 14 March 2024 | 23:03 - Dibaca 524 kali
News Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Sudah Ajukan Pengunduran Diri
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan oleh Rizky Rizgantara, pengacara Ema Sumarna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ema Sumarna, kata Rizky, sebelumnya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 5 Maret 2024 dari KPK. Di SPDP tersebut, Ema Sumarna sudah berstatus sebagai tersangka.

"Kami hadir hari ini (di Gedung Merah Putih KPK) atas panggilan penyidik," kata Rizky Rizgantara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, selain kliennya, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Yang kami tahu ada anggota DPRD (Kota Bandung) empat orang," ujarnya.

Selain itu, Rizky juga mengatakan, kliennya sudah mengundurkan diri sebagai Sekda Kota Bandung. "Pak Ema per kemarin (Rabu 13 Maret 2024) sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung," ungkapnya.

Pengunduran diri Ema, kata Rizky, biar lebih fokus dalam menghadapi proses hukum. Surat pengunduran tersebut juga sudah diajukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

"Sudah (diajukan surat pengunduran dirinya) tinggal nunggu jawaban. Tentu ke gubernur melalui walikota, nanti tujuan ke Kementerian," ujarnya.

Sementara itu, Ema Sumarna saat ditanya oleh wartawan tak banyak bicara. Dia hanya minta doa. "Mohon doanya, mohon doanya," ucap Ema didampingi pengacaranya.

Diberikan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat. Satu dari lima tersangka itu adalah Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku belum tahu pasti penetapan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka. Ia justru baru mengetahui kabar itu dari media.

"Saya belum menerima informasi apa-apa, baru tahu dari media," ungkap Bey Machmudin kepada wartawan di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Rabu (13/3/2024).

Pemprov Jabar, kata Bey, akan menghormati proses hukum terkait kasus tersebut. Dan menyerahkan seluruhnya kepada KPK. "Intinya harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi akan segera kami sampaikan," ujar Bey.

Selain itu, Bey juga mengaku dirinya belum menerima informasi terkait pengunduran diri dari pejabat Pemkot Bandung yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Saya belum terima, jangan berandai-andai, tunggu. Intinya hormati proses hukum," ucap Bey. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV