SUARA INDONESIA

Operasi Pekat di Ngawi Gerebek Warung Prostitusi, Panti Pijat Plus-Plus hingga Tempat Karaoke

Ari Hermawan - 22 March 2024 | 19:03 - Dibaca 912 kali
News Operasi Pekat di Ngawi Gerebek Warung Prostitusi, Panti Pijat Plus-Plus hingga Tempat Karaoke
Satpol PP Ngawi saat melakukan razia warung yang diduga digunakan untuk prostitusi. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI- Polres Ngawi, Polda Jatim, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi, melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (22/3/2024).

Hasilnya, ditemukan praktik prostitusi di lokasi warung remang-remang yang berada di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, panti pijat plus-plus berkedok warung pecel di Ruko Ring Road Barat Ngawi dan karaoke di Kecamatan Kwadungan yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, mengatakan operasi pekat yang dilakukan di warung remang-remang di wilayah Jogorogo berkat laporan dari masyarakat. Kemudian, pihaknya bersama Polsek dan Koramil setempat melakukan penggerebekan guna menjamin ketentraman dan ketertiban umum. 

"Warung tersebut memang sudah lama dikeluhkan warga sebab disinyalir ada praktik prostitusi di dalamnya. Ketika kita lakukan razia, ternyata informasi itu benar. Tiga perempuan diduga tuna susila berhasil kami amankan saat sedang mangkal dan melayani tamunya," kata Rahmad Didik Purwanto kepada suaraindonesia.co.id

Usai di bawa ke kantor Satpol PP dan dilakukan pendataan, ketiga perempuan itu adalah TP (45) warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, D (43) warga Kecamatan Karang Jati, Kabupaten Ngawi, serta L (54) warga Tarakan, Kalimantan Utara.

Sementara di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, sebuah tempat hiburan malam (THM) yakni karaoke masih nekat beroperasi, dari razia itu didapati 4 pemandu lagu dan 5 pria pelanggannya diamankan Polsek Kwadungan.

"Razia karaoke Srikaton di Desa Karangsono, Kwadungan, dilakukan saat jelang Subuh, dan berhasil kami amankan 4 wanita dan 5 pria," ujar Kapolsek Kwadungan, Jais Bintoro.

"Dapat laporan dari warga, padahal sudah ada pelarangan bahwa THM tidak boleh buka selama bulan Ramadan," sambungnya.

Selain prostitusi dan tempat karaoke, petugas kepolisian juga menggerebek panti pijat plus-plus berkedok warung nasi pecel. Dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, sprei dan sejumlah uang diamankan dari warung tersebut.

"Hasil pemeriksaan dari tersangka, yakni pemilik warung, diakuinya panti pijat ini sudah beroperasi 2 bulan. Tarif sekali pijat plus-plus Rp 350 ribu," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hambar Agus Susila.

"Selain pemilik warung panti pijat plus-plus, turut kami amankan dua pasang pria dan wanita terapis berada di dalam kamar diduga sedang melakukan praktek prostitusi," ujar Hambar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV