SUARA INDONESIA

Pengadaan Proyek Miliaran Rupiah Pemkab Jember, Disoal Pengacara

Imam Hairon - 19 April 2024 | 07:04 - Dibaca 1.09k kali
News Pengadaan Proyek Miliaran Rupiah Pemkab Jember, Disoal Pengacara
Mohamad Husni Thamrin, Advokat Jember, Jawa Timur (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Salah seorang pengacara terkenal di Kabupaten Jember, Jawa Timur bernama Mohammad Husni Thamrin, melakukan teguran keras pengadaan proyek alun-alun Jember dan Bandealit bernilai miliaran rupiah. Hal itu dilakukan karena dianggap berpotensi melawan hukum dan menabrak aturan.

Teguran itu, berupa somasi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi, tertanggal Kamis (18/4/2024).

Thamrin beralasan, apa yang dia lakukan adalah sebagai langkah antisipasi belakang hari takut terjadi persoalan dan berpotensi melawan hukum.

”Saya bukan bermaksud untuk menghalangi pembangunan yang ada di Jember. Tetapi mengantisipasi di belakang hari takut terjerat hukum,” ungkapnya.

Lantas, advokat jebolan kampus Universitas Widyagama Malang ini menyoroti, rencana proyek jalan Bandealit yang berpotensi kurang manfaat dan membahayakan terhadap konservasi alam karena masuk kawasan hutan lindung Meru Betiri.

"Kawasan itu bukan milik daerah, tetapi milik pusat. Jadi, tidak seenaknya dibangun. Karena harus dilindungi,” lanjutnya.

Dirinya juga menyoal, proses lelang jasa konsultasi pembangunan leand scape alun-alun senilai Rp 341 juta berikut pembangunannya Rp.20.214 miliar. 

“Termasuk dari Andongrejo menuju Bandealit Rp 19,4 miliar. Proyek ini harus dibatalkan. Apalagi Kepala UKPBJ Kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A maupun B,” tutur Thamrin.

Di tempat terpisah, salah seorang aktivis peduli Jember mengatakan, apa yang dilakukan oleh Thamrin patut diapresiasi karena itu bagian dari kritik membangun untuk Jember.

“Itu adalah bentuk cintanya seorang advokat kepada Jember. Bupati Jember harusnya berterimakasih,” paparnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi saat dikonfirmasi terkait somasi Thamrin belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, somasi yang dilakukan oleh thamrin bukan hanya sekali. Tetapi sebelumnya sudah dilakukan somasi terhadap Bupati Jember, atas pelantikan beberapa pejabat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV