SUARA INDONESIA

KPU Pamekasan Resmi Buka Pendaftaran PPK, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Muh.Muis - 23 April 2024 | 08:04 - Dibaca 471 kali
News KPU Pamekasan Resmi Buka Pendaftaran PPK, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
KPU Pamekasan membuka lowongan bagi warga yang berminat menjadi anggota PPK. (Foto ilustrasi/canva)

SUARA INDONESIA, PAMEKASAN – Pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Pamekasan sudah di depan mata. Bagi warga yang ingin menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) silakan lengkapi persyaratan berikut ini.

Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini 23 April 2024.

Bagi warga yang berminat menjadi anggota PPK, bisa melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), www.siakba.kpu.go.id.

Menurut Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fathor Rachman, pendaftaran akan berlangsung selama 5 hari.

Pendaftaran calon PPK dimulai pada Selasa 23 April 2024 hingga Sabtu 27 April 2024.

Selanjutnya akan diperpanjang pendaftaran bagi calon anggota PPK selama tiga hari, mulai Selasa 30 April 2024 sampai Kamis 2 April 2024.

“Setelah itu kami akan melakukan tahapan-tahapan berikutnya kepada calon anggota PPK sesuai jadwal yang telah ditentukan,“ ujarnya, Senin (22/4/2024).

Fathor Rachman memaparkan, untuk persyaratan sama dengan persyaratan calon PPK dalam penyelenggaraan pemilu kemarin.

“Untuk persyaratannya tetap sama dengan yang waktu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kemarin dan termasuk juga dengan gajinya, tidak ada perubahan," ujarnya. 

Menurut Fathor, dalam rekrutmen calon PPK menggunakan metode terbuka, maka siapa saja bisa mendaftar, baik mantan PPK, maupun yang masih baru.

“Bagi yang berminat menjadi anggota PPK hendaknya dari sekarang mempersiapkan diri terkait berkas persyaratan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muh.Muis
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV