SUARA INDONESIA

Warga Adukan Oknum Polisi yang Dinas di Polres Blora, Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Truk

Gunawan - 30 April 2024 | 19:04 - Dibaca 996 kali
News Warga Adukan Oknum Polisi yang Dinas di Polres Blora, Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Truk
Kantor Polres Blora di Jalan Nasional Blora-Cepu, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: tangkapan layar Google Maps)

SUARA INDONESIA, BLORA - Arifin Novita Setyawan, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengadukan seorang oknum polisi yang berdinas di polres setempat.

Aduan ini, menyusul dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Blora tersebut.

Berdasarkan aduan Arifin, oknum polisi berinisial S warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora itu, ditengarai menggelapkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 1997 beserta BPKB. Dalihnya membantu menguruskan dokumen pajak kendaraan bermotor pada 2018 lalu.

"Sampai saat ini memang belum ada itikad baik. Baik komunikasi via WA maupun datang secara langsung ke rumahnya di wilayah Blora Kota," ungkap Arifin, Senin (29/4/2024) di Blora.

Menurutnya, aduan yang dilayangkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora ini telah diterima. Bahkan, dirinya juga mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) pada 27 Februari 2024 lalu.

"Berharap persoalan ini segera teratasi melalui jalur hukum. Kontak saya pun sudah diblokir," ungkapnya.

Dia menyampaikan, pada 2018 lalu, awal munculnya permasalahan ini, oknum polisi yang masih terikat hubungan kerabat ini meminjam truk dengan alasan membantu menguruskan pajaknya. Truk kemudian dibawa dengan dalih akan diperiksa petugas.

"Selain itu, juga meminta uang dengan alasan demi kebutuhan istrinya," paparnya.

Tak berselang lama setelah kendaraan itu dibawa, ternyata BPKB truk ada di dalam kendaraan. "Namun, saat ditanya keberadaan BPKB dan truk kok malah diblokir. Saat saya datangi ke rumahnya juga tutup," ujarnya.

Belakangan, Arifin mengetahui jika truk dan BPKB tersebut telah digadaikan oleh oknum polisi berusia 44 tahun itu. Hingga akhirnya, dia memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Polres Blora. Ia mengaku, atas kejadian tersebut dirinya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Blora, Iptu Junaidi mengatakan, pihaknya sudah memanggil oknum polisi tersebut hari ini, Selasa (30/4/2024), untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, kata Junaidi, Polres Blora juga sudah melayangkan surat panggilan kepada S di rumahnya. "Bila hari ini tidak datang, segera kami layangkan surat kedua," katanya.

Pihaknya juga menyebut bahwa Polres Blora terbuka dalam melayani masyarakat. "Kami siap melayani dan menunggu informasi kedatangan dari teradu, untuk dimintai keterangannya," pungkas dia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV