SUARA INDONESIA, CILACAP - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seekor ular jenis cobra Jawa sepanjang 70 sentimeter di rumah warga, Minggu (5/4/2024) sore.
Rumah warga tersebut diketahui berlokasi di Jalan Kantil RT 01 RW 07 Kelurahan Karang Talun, Kecamatan Cilacap Utara.
Penangkapan berawal dari laporan pemilik rumah bernama Sunarni (44), yang menyampaikan adanya ular di dalam rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
"Karena ular tersebut berbisa dan dianggap berbahaya, pemilik rumah pun merasa khawatir sehingga melaporkannya ke petugas Damkar," ujar Plt Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satpol PP Cilacap, Supriyadi.
Setelah mendapat laporan, Tim Rescue Damkar terdiri dari petugas Damkar dan Linmas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk mengevakuasi ular cobra tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan menggunakan alat tangkap dan Alat Pelindung Diri (APD). "Ular berhasil dievakusi sekitar 5-10 menit. Selama penangkapan tidak ada kendala," ungkap Supriyadi.
Setelah dievakuasi, ular berbisa tersebut kemudian diamankan menggunakan karung lalu dibawa petugas ke Pos Damkar.
Dalam kesempatan tersebut, Supriyadi mengimbau kepada warga masyarakat di Cilacap agar segera melapor apabila terjadi hal-hal yang membahayakan di sekitar.
"Kami dari Damkar tidak hanya menangani masalah kebakaran saja, namun juga non kebakaran seperti tangkap ular, tawon dan lainnya," katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi