SUARA INDONESIA

Dugaan Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang, Penyidik Bakal Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Negeri

Hoirur Rosikin - 07 May 2024 | 16:05 - Dibaca 597 kali
News Dugaan Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang, Penyidik Bakal Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Negeri
Gedung Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARAINDONESIA, SAMPANG - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Irham Nugroho, Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, terus bergulir. Bahkan, penyidik bakal menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menyasar Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sekaligus mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat.

Kasus tersebut dilaporkan pada 04 Februari 2024 lalu. Namun saat itu masih belum lengkap. Kini, berkas laporan pencemaran nama baik itu sudah dinyatakan lengkap.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, berkas yang sebelumnya perlu dilengkapi, kini sudah lengkap dan sudah terbit pekan kemarin.

"Selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Sampang," terangnya, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Selasa (07/05/2024).

Kemungkinan dalam pekan depan penyidik akan menyerahkan barang bukti ke penuntut umum Kejari Sampang. Dan secepatnya akan dilakukan proses persidangan.

Kasus ini bermula saat Irham mengaku diintimidasi oleh Abdullah Hidayat untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai Pj Kepala Desa Ragung. “Dengan begitu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan mantan Wakil Bupati Sampang, melaporkan dugaan tersebut dengan pencemaran nama baik," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV