SUARA INDONESIA

Duel Maut Kakak dan Adik Ipar di Purbalingga, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Iwan Setiawan - 17 May 2024 | 08:05 - Dibaca 1.66k kali
News Duel Maut Kakak dan Adik Ipar di Purbalingga, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Purbalingga saat melaksanakan konferensi pers perkelahian maut di Desa Cipaku yang mengakibatkan satu nyawa melayang, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)

Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Sempat gempar akibat perkelahian dua pria berujung maut di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, akhirnya Polres Purbalingga mengungkap motif terjadinya duel kakak dan adik ipar yang masih tinggal satu rumah, Rabu (15/5/2014) siang.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat anak pelaku menangis di rumah, sehingga korban merasa terganggu.

Korban Misto (30), kemudian menghampiri istri pelaku dan memarahinya hingga korban sempat memukul mengenai pipi istri pelaku. Merasa tidak terima, kemudian istri pelaku mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada sang suami melalui sambungan telepon.

Pelaku NS (30) yang bekerja sebagai pedagang bakso keliling pun tersinggung. Saat tiba di rumah dan melihat kerumunan ramai, ia mengira sedang terjadi sesuatu dengan istrinya. Selanjutnya, pelaku masuk rumah mengambil sebilah golok dan cekcok pun tak dapat dihindarkan.

"Pelaku kemudian membacok kepala korban pada bagian pelipis sebelah kiri, bagian kepala dan punggung korban, hingga bertubi-tubi," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menusuk bagian perut dan dada, hingga korban tersungkur. Atas peristiwa itu, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV