SUARA INDONESIA

Penyerahan APBD Perubahan 2020, Bupati Puja Akui Target Pendapatan Menurun Signifikan

Mustakim Ali - 03 November 2020 | 13:11 - Dibaca 790 kali
Pemerintahan Penyerahan APBD Perubahan 2020, Bupati Puja Akui Target Pendapatan Menurun Signifikan
Penyerahan Nota keuangan APBD-P 2020 dari Bupati Puja, Yuni Wonda (kiri) kepada Ketua DPRD, Zakarias Telanggen, Selasa (03/11/2020).

MULAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya (Puja) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (03/11/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Kapolres AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si, Plh. Sekda Mulyadi, S.Sos, M.AP, M.KP, Pejabat Eselon II dan III, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid serta Pimpinan Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya.

Perjalanan pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dihadapkan dengan adanya bencana global Covid-19 yang mengharuskan semua pihak harus melakukan perubahan-perubahan diberbagai sektor kehidupan terlebih juga terhadap kebijakan Anggaran Daerah, hal ini menjadi salah satu asumsi dilakukannya Perubahan APBD.

Membuka rapat, Sekretaris DPRD Daud Wendamili, SH, M. KP membacakan daftar hadir Anggota DPRD Puncak Jaya sebanyak 23 orang hadir dari jumlah seharusnya 30 orang. Jumlah tersebut sah dan memenuhi kuorum dan Rapat dilanjutkan. Dalam rapat itu pula disebutkan kehadiran perdana, Dandim 1714/PJ yang baru ikut diperkenalkan oleh Bupati Puncak Jaya.

Dalam paparannya lewat Nota Keuangan Ranperda APBD-P Puncak Jaya Tahun 2020, Bupati Yuni menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya saat ini masih berjalan dengan baik dan normal meskipun dalam kondisi bangsa dan masyarakat yang tengah fokus untuk menangani masalah Covid-19.

Diakuinya, sejak Maret lalu melalui rapat lintas sektoral, Puncak Jaya telah melakukan karantina wilayah dan mendorong upaya pencegahan penularan Covid-19 dari kota sampai ke distrik dan kampung.

"Dari aspek penerimaan, berdasarkan kebijakan pemerintah dan prediksi realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2020, anggaran yang semula sebesar Rp. 1.379.910.938.303,52 menjadi sebesar Rp. 1.329.891.062.303,52 atau berkurang sebesar Rp. 50.091.876.000,00 atau turun sebesar 3,62%,” ujar Bupati.

Menurutnya target pendapatan berkurang secara signifikan, tentunya berdampak langsung terhadap belanja daerah. Selain harus melakukan pergeseran belanja untuk penanganan pandemi covid-19 bidang kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan alokasi belanja dengan turunnya pendapatan.

Akibatnya, aspek belanja disebutkan Bupati Yuni Wonda mengalami penurunan dalam APBD perubahan Kabupaten Puncak Jaya tersebut.

“Tahun Anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar Rp. 1.407.788.868.364,94 mengalami penurunan sebesar Rp. 1.387.411.785.290,29 mengalami pengurangan sebesar Rp.20.377.083.074,65 atau turun sebesar 1,45%,”jelas Bupati Yuni.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa DAU yang semula direncanakan sebesar Rp. 796.835.621.000, berubah menjadi Rp. 704.292.072.000, atau berkurang sebesar Rp. 92.543.549.000,- dan DAK Fisik yang semula direncanakan sebesar Rp.122.864.561.000,- berubah menjadi Rp. 66.169.510.000,- atau berkurang sebesar Rp.56.695.051.000,-.

Adapun DAK Non Fisik semula direncanakan sebesar Rp.28.219.890.000,- berubah menjadi Rp. 28.094.411.000,- atau berkurang sebesar Rp.125.479.000,-. Dana Desa atau yang berganti nama menjadi BLT yang semula direncanakan sebesar Rp. 294.087.423.000,- berubah menjadi Rp. 290.823.709.000,- atau berkurang sebesar Rp. 3.263.714.000,-.

Meskipun terjadi pengurangan dibanyak sisi, Bupati Yuni juga memastikan tidak mengurangi hak pegawai dan dana reses DPRD.

“Keputusan bersama ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dana yang cukup dalam menangani covid-19, maka perlu dilakukan penyesuaian belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal 50%, termasuk belanja reses, operasional pejabat, insentif PNS, Uang makan dsb harus dikurangi 50% dari yang ada. Namun saya mengambil kebijakan, khusus belanja reses, insentif PNS dan uang makan tidak dikurangi sama sekali,” ungkapnya.

Dikesempatan itu juga dilakukan penyerahan Nota keuangan APBD-P 2020 dan penandatanganan Berita Acara penyerahan dari Bupati kepada Ketua DPRD disaksikan peserta rapat.

Zakarias Telanggen selaku, Ketua DPRD bersama Miren Kogoya, S.Kom yang ditemui selepas acara penyerahan Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2020 belum menanggapi substansi dari Nota Keuangan eksekutif itu. Pihaknya hanya menerima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan berikut seperti konsultasi dan sidang internal DPRD untuk membahasnya.

"Kami, secara resmi sudah terima dan ini bukan hal baru, sudah biasa dilakukan antara pemerintah dan DPRD selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai prosedur yang ada. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Bupati, Kapolres, Dandim serta Plh. Sekda yang telah penuhi undangan kami,"ujar Miren.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi kebijakan bapak Bupati terlebih bagaimana untuk mempertahankan situasi kamtibmas yang kondusif di Puncak Jaya.

Senada dengan, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi keputusan Pemda bersama DPRD Kabupaten Puncak Jaya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024