BONDOWOSO- Panitia Khusus (Pansus) pencairan honor Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) masih belum selesai.
Dalam rapat ketiga ini, Pansus memanggil Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Soekaryo sebagai Ketua Badan Anggaran bersama Farida Kepala Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bondowoso.
Anehnya, sebelum Pansus ini selesai, dikabarkan Ketua TP2D sudah berpamitan kepada KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso untuk membubarkan diri.
" Berdasarkan informasi informal, katanya sudah pamit ke bupati untuk membubarkan diri, khusus Khozin secara pribadi, tapi secara tertulis belum," kata Pj Sekda Soekaryo pada media, Senin (7/2/2022).
Pj Sekda Soekaryo mengaku, Bupati Salwa juga sudah sempat menceritakan padanya soal TP2D yang membubarkan diri, hanya saja proses pembubaran itu tidak dilakukan secara tertulis.
" Artinya pemunduran diri secara formal itu masih bulan dilakukan, kalau secar lisan sudah disampaikan pada bupati," imbuhnya.
Di lain pihak, Andi Hermanto Ketua Pansus TP2D, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak eksekutif, bahwa pencairan honor TP2D tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam BATA.
"BATA ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perda PA-PBD tahun 2021, sehingga pencairan honor itu menyalahi aturan," ujarnya.
Dia menilai, dalam pencarian honorer TP2D itu Bupati Bondowoso juga salah dalam menereapkan Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut, dia menerangkan, di dalam Perda itu ada poin penting klauasul yang sifatnya wajib dilaksanakan.
"Bupati Bondowoso harus melaksanakan hasil fasilitasi Gubernur," imbuhnya.
Dia meberangkan, di dalam klausul itu, pencairan honor TP2D boleh dilaksanakan, asalkan pemerintah sudah melaksanakan hasil fasilitasi Gubernur.
"Menurut informasi yang berkembang, sejumlah anggota TP2D saat ini sudah mengundurkan diri, bahkan sudah tidak jelas keberadaannya," tutupnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi