SUARA INDONESIA

Tindaklanjuti LHP BPK, Pansus DPRD Situbondo Gelar Raker Bersama OPD

Syamsuri - 16 June 2023 | 19:06 - Dibaca 928 kali
Pemerintahan Tindaklanjuti LHP BPK, Pansus DPRD Situbondo Gelar Raker Bersama OPD
Rapat Kerja Pansus DPRD Situbondo Bersama OPD Terkait (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Pansus DPRD Situbondo menggelar rapat kerja bersama OPD terkait pada Jumat sore (16/06/2023). 

Dalam kesempatan itu, rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Situbondo Mahbub Junaidi. 

Ketua Pansus DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, Raker ini dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI. 

"Berdasarkan LHP BPK RI, didapatkan sebanyak 14 temuan dan 31 rekomendasi. Tindaklanjutnya sudah kami klarifikasi, yaitu ada yang sifatnya jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang," ungkapnya. 

Mahbub menyampaikan, untuk jangka pendek terkait rekomendasi yang sifatnya finansial atau pengembalian dari program kegiatan seperti fisik yang melibatkan pihak ketiga. Dari jumlah temuannya itu kurang lebih sebesar Rp 498 juta. 

"Dari jumlah temuan ini, semuanya sudah ditindaklanjuti. Tinggal kita mengawasi terkait temuan yang bersifat kebijakan dan yang bersifat administratif," tandasnya. 

Adapun temuan BPK yang cukup urgent yakni terkait pemberian insentif petugas pemungut pajak PBB, dimana ditemukan besaran insentif yang diberikan kepada petugas pemungut tidak sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.

"Tentu ini harus kita pikirkan dan dicarikan solusinya, bagaimanapun pemungut tingkat desa itu termasuk garda terdepan," ujar Mahbub. 

Kemudian temuan lain terkait penyajian nilai investasi permanen di dua Perusda yang sudah dibubarkan. 

"Hasil temuan dari BPK penyajiannya dianggap tidak wajar dan harus dihitung ulang sesuai standar akuntansi keuangan yang sudah menjadi pakem di akuntansi pemerintahan," jelas Mahbub. 

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Situbondo Joko Nur Cahyo mengatakan, dari 31 rekomendasi BPK, semuanya bersifat adminstrasi. 

"Dan masalah keuangan semuanya sudah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Artinya tidak ada rekomendasi pengembalian keuangan," imbuhnya. 

Sementara, terkait 14 temuan BPK tersebut, Joko menyampaikan, hingga saat ini masih dalam proses karena masih ada batas waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. 

"Ini sudah kita lakukan monev dan hasilnya sudah ada 70 persen yang sudah masuk di inspektorat sebagai tindaklanjut atas temuan BPK tersebut," pungkas Joko. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024