SUARA INDONESIA

BPN Cilacap Buka Suara Soal Dugaan Tak Keluarkan Hasil Peta Bidang Milik Warga

Satria Galih Saputra - 13 September 2023 | 19:09 - Dibaca 1.03k kali
Pemerintahan BPN Cilacap Buka Suara Soal Dugaan Tak Keluarkan Hasil Peta Bidang Milik Warga
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Karsono (Foto : Galih/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Karsono buka suara perihal persoalan sisa ganti rugi pembebasan lahan milik warga dengan PT Sumber Segara Primadaya (S2P), PLTU Cilacap, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, pembayaran sisa ganti rugi pembebasan lahan milik Juminem seluas 467 meter persegi yang berlokasi di Jalan Laut, Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan oleh PLTU Cilacap menuai persoalan. 

Hal itu lantaran pihak BPN diduga tidak mau mengeluarkan hasil peta parsial atau peta bidang hasil ukur ulang milik warga tersebut. Sehingga membuat Kuasa Hukum Juminem kecewa atas sikap tersebut. 

Karsono menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan hasil peta bidang hasil ukur ulang tersebut kepada PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap. 

"Hasil peta bidang ini tidak kita berikan ke bu Juminem ataupun kuasa hukumnya, namun ke pihak PLTU Cilacap karena tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik PLTU," jelasnya, Rabu (13/09/2023). 

Awalnya, kata Karsono, saat Juminem menjual tanahnya ke PLTU, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut berkurang karena terkena abrasi. 

"Bu Juminem waktu itu menerimanya, sehingga kami laksanakan pengukuran sesuai yang ada. Memang kalau tidak salah masih ada kekurangan sekitar 647 meter persegi karena terkena abrasi," ungkapnya.

Setelah diukur ulang dan disesuaikan dengan peta citra, diketahui luasan tanah sesuai dengan sertifikat.

"Hasilnya memang tanah bu Juminem muncul kembali sesuai sertifikat yaitu seluas 3.882 meter persegi setelah ditanggul," kata Karsono. 

Hasil tersebut diketahui sudah disepakati dengan dibuatnya surat penyataan yang ditandatangani oleh pihak BPN, PLTU Cilacap, Kuasa Hukum Juminem, dan Kepala Desa Slarang. 

Atas hasil itu, BPN kemudian menyerahkan ke pihak PLTU untuk musyawarah dengan Kuasa Hukum Juminem agar membayar kekurangan luas tanah seluas 647 meter persegi ini. 

"Kami BPN hanya melakukan pengukuran, dan terkait dengan penarikan dokumen maupun pembayaran dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh PLTU," ujar Karsono. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024