SUARA INDONESIA

BPJamsostek dan Dispendik Gresik Monev Kepesertaan Guru Honorer

Redaksi - 14 June 2023 | 11:06 - Dibaca 776 kali
Pendidikan BPJamsostek dan Dispendik Gresik Monev Kepesertaan Guru Honorer
Monev Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Guru Honorer Kabupaten Gresik (Foto : BPJamsostek Gresik)

GRESIK, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik gelar monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.235 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN yang diwakilkan kepada 57 UPT Kabupaten Gresik. 

Didaftarkannya guru honorer ke program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terkait perlindungan dan kesejahteraan mereka.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada guru honorer. Karena resiko sosial, khususnya saat bekerja, bisa menimpa siapa saja dan kapan saja," kata Masrur Hadi S.Pd, Kasi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Kabupaten Gresik, saat membuka acara di Ruang Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Senin kemarin (12/06/2023). 

Masrur mengatakan, guru-guru tersebut wajib mendapatkan penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan, diantaranya perlindungan terhadap dirinya selama bekerja atau mengajar.

“Oleh karena itu kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyiapkan fasilitas tersebut, apalagi regulasinya sudah jelas, ada Surat Edaran Kemendikbudristek, Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, dan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan Gresik pada Januari 2023 lalu,” papar Masrur.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, perlu dorongan dari Pemerintah Daerah untuk perlindungan guru honorer di Gresik, yang sementara ini terdata baru 2.235 guru honorer di 60 UPT Kabupaten Gresik. 

"Kami berharap Dinas Pendidikan Gresik mendorong sekaligus mengimbau semua yayasan mulai dari perguruan tinggi sampai PAUD untuk mendaftarkan tenaga pendidiknya dalam program BPJamsostek,” kata Bunyamin dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Herry Yudisthira.

Menurut Bunyamin, perlindungan jaminan sosial adalah hak bagi orang bekerja, sementara banyak guru honorer yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat tidak mendapatkan perlindungan sosial, termasuk guru mengajar di sekolah swasta yang sebenarnya mampu membiayai perlindungan sosial. 

"Perlindungan ini bukan kehendak BPJS Ketenagakerjaan, tetapi perintah negara. Kami hanya menjalankan saja. Dan itu diperkuat dengan terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2021, dimana Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Pendidikan agar seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Bunyamin.

Lebih lanjut, Bunyamin menyampaikan, dengan adanya kegiatan monev ini akan muncul kesamaan niat, kesamaan persepsi, kesamaan tindakan, karena semuanya sudah sepakat dan komitmen untuk memuliakan dan melindungi guru-guru honorer, baik di negeri maupun swasta, yang juga sudah menjadi tanggungjawab bersama.

“BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan sosialisasi, pemahaman lebih lanjut. Baik itu dari substansi dan knowledgenya atau tata cara administrasi, kami siap melakukan itu untuk berkolaborasi dengan sekolah-sekolah, kantor cabang dinas, termasuk dengan sekolah yang dikelola yayasan,” tutup Bunyamin.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV