SUARA INDONESIA

Usai Tetapkan Pasangan Calon, KPU Halsel Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Tim Kuasa Hukum BK - Muhlis

Imam Hairon - 23 September 2020 | 19:09 - Dibaca 1.04k kali
Peristiwa Daerah Usai Tetapkan Pasangan Calon, KPU Halsel Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Tim Kuasa Hukum BK - Muhlis
Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamil

LABUHA -Tim Kuasa Hukum Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji BK-Muhlis kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum(KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan(Halsel), padahal 3 jam sebelumnya KPU telah menetapkan 2  pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bak bertarung dalam Pilakda Desember mendatang.Rabu(23/09/2020)

Kuasa Hukum BK-Muhlis, Fahri Bachdim kepada sejumlah Wartawan di kantor Bawaslu, mengatakan Kali ini pihaknya Mengajukan Materi laporan,terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Halsel pada tanggal 6 September lalu.

Menurut Fahri, secara resmi tim Hukum baru melakukan kajian dan baru mengetahui pada tanggal 19 September 2020 kemarin, terkait dugaan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, " peristiwa hukum sudah terjadi pada tanggal 6 itu. Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa Bawaslu berwenang untuk memeriksa dan mengusut dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini", terangnya 

Lanjut Fahri, Hal lain yang menjadi dasar diajukan permohonan atau laporan ini,bahwa pihaknya menduga KPU secara institusional tidak melaksanakan fungsinya dengan benar atau KPU dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya,"Bagaimana bisa KPU bekerja tanpa ada produk hukum apapun, Dimana Setiap pendaftaran yang diajukan peserta pemilu,itu KPU bekerja wajib sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan  perundangan undangan", katanya 

"Katakanlah kalau ada berkas pencalonan yang dinilai tidak lengkap,itu tentunya KPU akan bekerja sesuai dengan porsinya,ada produk yang dikeluarkan dalam bentuk berita acara agar pihak yang berkepentingan tahu bahwa ternyata ada kekurangan administrasi yang belum lengkap atau mungkin ada syarat pencalonan yang belum dipenuhi karena berita acara itu sebagai alat kontrol Hukum,"terangnya.

"ini yang tidak dilakukan oleh penyelenggara KPU Halmahera selatan,tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindakan mall administrasi dan juga telah melakukan unprofesional contak,salah satu dugaan tindakan tidak profesional,ini berpotensi bisa berakhir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) kami pastikan bahwa semua proses ini akan berujung disana,"tegas Fahri.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Halsel melalui Kordiv bagian hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Asman Jamil mengatakan, Pihaknya telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum

" tadi kami sudah memberikan bukti formulir penerimaan laporan dari hasil penerimaan tadi sudah lengkap semuanya maka kami keluarkan bukti penerimaan laporan tersebut dilaporkan ini adalah soal pelanggaran administrasi pemilu," terangnya

"Kami akan pelajari dasar-dasarnya, kemudian kami akan putuskan, setelah kami putuskan kami akan melayangkan undangan klarifikasi,baik itu untuk terlapor,pelapor dan para saksi pelapor,"tambah Asman.(iin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV