BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi menyita tambahan barang bukti dari tersangka SW yang ditangkap pada 2 Maret 2021 kemarin.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 3,4 miliar jika dirupiahkan. Selain itu, polisi juga menyita master key atau cetakan uang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, adapun master key yang diamankan diantaranya uang rupiah, dolar, dan euro.
"Ada tambahan 7 item barang bukti, uang palsu sebesar 3,4 miliar dan master key. Master key ini sebagai panduan alat untuk mencetak uang," kata Arman saat memimpin release, Senin (15/3/2021).
Arman menerangkan, SW yang merupakan warga asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditangkap setelah Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan.
Tersangka SW ini merupakan salah satu dari dua orang terduga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia (tersangka SW) berperan penting atas kasus peredaran uang palsu yang kami tangani sebelumnya," ungkapnya.
Dikatakan Arman, dengan adanya tambahan barang bukti dan tersangka baru ini, semakin memudahkan kepolisian mengungkap aktor intelektual dibalik kasus peredaran uang palsu.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 11 tersangka termasuk SW atas kasus peredaran uang palsu dengan total barang bukti mencapai Rp 4,534 triliun.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Dalam melakukan pengembangan, kita berusaha sampai ke titik terakhir, baik mesin, uang, dan tinta, kita tunggu saja," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi