SUARA INDONESIA

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Desa Bunut Tuban Diberhentikan Sementara

Irqam - 06 December 2021 | 18:12 - Dibaca 2.06k kali
Peristiwa Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Desa Bunut Tuban Diberhentikan Sementara
Ilustrasi kasus korupsi (Foto: pixbay.com).

TUBAN - Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisial NAI (32) diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian itu, dilakukan setelah NAI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

"Sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perangkat desa. Tapi saya lupa tanggalnya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Camat Widang Sumarsono saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Senin (6/12/2021).

Menurut Sumarsono, pemberhentian sementara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberhentian sementara itu sampai ada keputusan dari pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Setelah dilakukan pemberhentian sementara, lanjut Sumarsono, jabatan bendahara tersebut sudah ditentukan penggantinya. 

"Kasi Kesra saat ini ditunjuk sebagai Plt Bendahara," katanya.

Dia menambahkan, bahwa pihak pemerintah kecamatan telah berupaya melakukan pembinaan kepada semua perangkat desa agar kejadian di Desa Bunut tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kasus atau tidak ada kasus kepada perangkat desa, kita selalu lakukan pembinaan khususnya terkait pengelolaan keuangan desa," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Tuban menetapkan Bendahara Desa Bunut sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2016-2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memanggil saksi-saksi dan meminta tim auditor Inspektorat Tuban untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat NAI terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Tim penyidik sepakat terhadap tersangka NAI dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan. Terhitung dari hari Rabu tanggal 10 November," jelas Windhu Sugiarto, Jumat (12/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 KUHP.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV