SUARA INDONESIA

Dinilai Pencairan Dana Operasional TP2D Langgar Hukum, Fraksi PDI-P Desak Pimpinan DPR Buat Pansus

Bahrullah - 29 January 2022 | 14:01 - Dibaca 1.73k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Pencairan Dana Operasional TP2D Langgar Hukum, Fraksi PDI-P Desak Pimpinan DPR Buat Pansus
Andi Hermanto Fraksi PDI-P Bondowoso saat memberikan pernyataan pers pada media (Foto : BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai pencairan dana operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) melanggar aturan.

Sebab, Pencairan itu mengabaikan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, sehingga perlu adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas persoalan pencairan dana TP2D.

Hal itu sebagaimana diutarakan Andi Hermanto Fraksi PDI-P pada media, Sabtu (29/1/2022).

Lebih lanjut, Andi Hermanto, mengatakan, keputusan pemerintah daerah untuk dicairkan dana operasional TP2D merupakan bentuk pelanggaran.

"Padahal sebelumnya sudah ada hasil rapat paripurna tentang rapat badan anggaran yang isinya DPRD menyetujui anggaran TP2D dicairkan asalkan disesuaikan hasil fasilitasi Gubernur," imbahnya.

Menurut Andi, hasil rapat paripurna itu merupakan produk hukum pemerintah daerah bersama DPRD.

Terlebih lagi, lanjut Andi, di saat penyampaian pendapat akhir bupati akan mengikuti dan melaksanakan saran-saran DPRD, akan tetapi dalam perkembangannya oleh Bupati Bondowoso dana operasional TP2D melalui Administrasi Pembangunan dan Keuangan dicairkan tanpa melakukan hasil fasilitasi Gubernur.

" Artinya apa, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum pemerintah daerah yang cukup berat, karena mencari dana operasional tersebut," ujarnya.

Untuk itu, kata Andi, Fraksi PDIP mendesak pada pimpinan DPRD untuk segera membentuk Pansus tentang pencairan honor TP2D.

" Pada rapat Banmus F-PDIP berpakat nanti akan mengusulkan pembentukan Pansus pada pimpinan DPRD," tegasnya.

Menurutnya, setelah terbentuk Pansus dan pada akhirnya menemukan temuan-temuan cukup kuat terkait pelanggaran hukum atas dicairkan dana operasional TP2D, maka akan direkomendasikan untuk dilaporkan langsung pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Diberikan sebelum nya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP) dan keuangan telah mencairkan biaya operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Tahun 2021.

Biaya operasional TP2D itu diberikan atas dasar perintah dan disposisi dari KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada saat itu kepada bagian administrasi pembangunan.

Hal itu diutarakan oleh Apil Sukarwan yang saat ini menjabat di Bagian Perencanaan dan Keuangan 2022, pada media, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Apil menerangkan, biaya operasional yang dicairkan di dalamnya meliputi belanja honorarium baik untuk ketua, anggota dan admin TP2D, belanja alat tulis kantor (ATK), belanja makan minum (Mamin), dan dan belanja biaya perjalanan dinas.

Hanya saja, Apil tidak mau menjelaskan terkait besaran dan rician nominal biaya operasional TP2D tersebut yang sudah dicairkan, karen menurutnya itu bersifat teknis.

" Biaya operasional yang sudah dicairkan akumulasi selama 4 bulan di Tahun 2021," ujarnya.

Apil Sukarwan yang dulu menjabat di Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan pada 2021, menyatakan Pencairan itu dilaksanakan saat P-APBD 2021 di akhir tahun. Yakni bulan Desember 2021.

Ditambahkan Apil, pencairan biaya operasional TP2D dilakukan setelah benar-benar mendapatkan disposisi dari Bupati Bondowoso.

Dia juga menyadari, jika selama ini masih terjadi polemik soal adanya TP2D antara legislatif dan eksekutif. Namun sebagai bawahan dari pemerintah ia harus melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan oleh bupati.

Pihaknya juga mengaku, sebelum melaksanakan pencarian biaya operasional TP2D itu sudah berkoordinasi dengan Pj Sekda dan Bupati Bondowoso.

Sekedar untuk diketahui, adanya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso terjadi polemik antara eksekutif dan legislatif.

Polemik itu muncul, karena DPRD dan Pemkab Bondowoso memiliki perbedaan pandangan, terutama soal posisi Ketua TP2D.

Sesuai hasil konsultasi DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ketua TP2D harus dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu setelah terbitnya fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Nomor: 188/16427/013.2/2021.

Sementara, pelaksanaannya KH. Salwa Arifin Bupati Bondowoso menetapkan dan melantik Ketua TP2D yang bukan dari unsur pimpinan OPD.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV