SUARA INDONESIA

Terbukti Bersalah, Istri Kades Tlogowaru Tuban Divonis 6 Bulan Penjara dengan 1 Tahun Percobaan

Irqam - 21 March 2022 | 17:03 - Dibaca 4.66k kali
Peristiwa Daerah Terbukti Bersalah, Istri Kades Tlogowaru Tuban Divonis 6 Bulan Penjara dengan 1 Tahun Percobaan
Ilustrasi putusan hakim, (Foto: shutterstock).

TUBAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Tutik Harumi, terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Informasi dihimpun, Tutik Harumi merupakan istri dari Narto yang menjabat sebagai Kepala Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Putusan hakim ini dibacakan pada sidang Senin (21/3/2022) di Ruang Sidang I, PN Tuban.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyebut bahwa putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Arief Boediono dan dua Hakim Anggota, yakni Evi Fitriawati dan Andi Aqsa.

Uzan Purwadi menyatakan, Tutik Harumi terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Tutik Harumi.

"Terdakwa ini (Tutik Harumi, Red) terbukti bersalah, dengan vonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun," kata Uzan Purwadi kepada suaraindonesia.co.id, Senin (21/3/2022).

Uzan mengungkapkan Tutik Harumi tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara. Namun, apabila selama 1 tahun melakukan tindak pidana lain, harus menjalani hukuman penjara. 

"Untuk terdakwa ini tidak tahan dipenjara. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, jaksa maupun terdakwa telah menerima," ungkapnya.

Diketahui Tutik Harumi pada 25 Mei 2020 menyebarkan pesan melalui aplikasi WhatsApp berisi pencemaran nama baik kepada warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, bernama Rumiasih.

Merasa tak terima, Rumiasih kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hingga akhirnya Tutik Harumi ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk meja persidangan di PN Tuban.

Dalam persidangan setidaknya ada barang bukti 11 lembar pesan hasil tangkap layar, Handphone merek Oppo A3S berwarna hitam.

Kemudian Handphone Oppo FS1 warna putih, dan Handphone merek Oppo Reno 3 warna silver.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV