SUARA INDONESIA

Seorang Kepala Desa di Tuban Ditangkap Terkait Narkoba, Sabu 0,30 Gram dan Alat Hisap Disita

Irqam - 01 April 2022 | 13:04 - Dibaca 4.85k kali
Peristiwa Daerah Seorang Kepala Desa di Tuban Ditangkap Terkait Narkoba, Sabu 0,30 Gram dan Alat Hisap Disita
Suhartono diamankan ditangkap Satreskoba Polres Tuban terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban ditangkap Satreskoba Polres Tuban. Kades bernama Suhartono (46) itu ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, kades Mander itu diringkus di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban pada pukul 18.00 WIB, Rabu (30/3/2022) kemarin.

Saat diringkus, pelaku menggunakan mobil ambulans desa bernomor polisi S 8306 EP. 

"Yang bersangkutan terbukti membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil ambulans desa," kata AKP Daky dalam ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (1/4/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut Daky, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu 1,1 gram.

Kemudian 1 bungkus rokok, 1 boong alat hisap sabu, dan 1 buah handphone merek Vivo.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan ini pada siang harinya sudah memakai sebagian barang bukti yang sudah kita amankan di wilayah Desa Kembangbilo," imbuhnya.

Dijelaskan Daky, dari hasil pengakuan pelaku, sudah memakai narkotika jenis sabu-sabu selama dua bulan terakhir.

Pelaku memperoleh sabu-sabu dengan memesan dari orang yang tidak dikenal dan transaksi dilakukan secara langsung.

"Yang bersangkutan beralasan mengonsumsi sabu karena ada masalah keluarga," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV