SUARA INDONESIA

Silang Pendapat Penerapan Pasal, Kejaksaan dan Polres Jember Didatangi Warga

Magang - 26 October 2022 | 18:10 - Dibaca 2.90k kali
Peristiwa Daerah Silang Pendapat Penerapan Pasal, Kejaksaan dan Polres Jember Didatangi Warga
Sejumlah warga mengatasnamakan Aliansi Cinta Jember (Ancer) melakukan aksi turun ke jalan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

JEMBER - Kasus perkara korupsi honor pemakaman korban Covid-19 Kabupaten Jember, yang menjerat dua PNS bernama Mohammad Djamil dan Penta Satria yang menjadi tersangka ternyata terjadi tarik-menarik penerapan pasal.

Pihak kejaksaan mengarahkan kepolisian, agar selain memakai Pasal 12 huruf huruf e, juga menggunakan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. 

Sementara, kepolisian tetap bersikukuh menggunakan Pasal 12 e dengan alasan agar sesuai dengan delik dan bukti-bukti hasil penyidikan. 

Ketidak singkronan dua lembaga penegak hukum itu, terungkap ketika sejumlah warga mengatasnamakan Aliansi Cinta Jember (Ancer) melakukan aksi turun ke jalan pada Rabu (26/10/2022) siang.

Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jember, untuk menyampaikan tuntutan.

Unjuk rasa berlangsung dengan aksi teaterikal dan orasi membentangkan poster.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulin Nuha kepada demonstran mengaku, pihaknya memang mengembalikan berkas perkara ke polisi.

Pihaknya beralasan, sudah memberi memberi petunjuk perihal delik dan pembuktian. 

Bahkan, jaksa menginginkan supaya polisi memeriksa ulang 83 orang saksi-saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Tujuannya, agar pemeriksaan dimulai dari awal lagi. 

"Berkas diserahkan tanggal 5 Maret 2022 atas nama tersangka Penta Satria dan Mohamad Djamil. Berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil dari penelitian tanggal 15 Maret," papar Isa diikuti suara gemuruh demonstran.

Menurut Isa, petunjuk Jaksa kami kirim ke polisi tanggal 21 Maret 2022.  "Permasalahan ini melibatkan banyak orang, dari 200 saksi hanya 83 saksi yang berkualitas," ujar Isa. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menanggapi petunjuk jaksa dapat mengulur waktu penanganan kasus. 

Selain itu, hal itu berpotensi melepas tersangka dari jeratan perkara. Padahal, menurut Dika bahwa penyidik kepolisian sudah berkali-kali mengikuti petunjuk jaksa. 

Yakni, mulai pemeriksaaan tambahan saksi hingga menambah tersangka ke Mohammad Djamil setelah Penta Satria. 

"Dua kali berkas perkara P19 sudah kita penuhi dengan penetapan Penta dan Djamil. Kemudian, masih dikembalikan P19 lagi. Kami bersikukuh menerapkan Pasal 12 huruf e karena terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ASN," paparnya.

Sedangkan, kalau mengikuti petunjuk jasa dengan Pasal 2, 3, dan 8 yang disitu ada korupsi non ASN, maka tersangka bisa lepas. 

"Apalagi, kalau memeriksa ulang 83 saksi bisa jadi malah diantara mereka berubah keterangannya," beber Dika. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV