SUARA INDONESIA

Kajari Situbondo Telusuri Ijazah Siswa yang Ditahan Pihak Sekolah

Syamsuri - 10 November 2022 | 17:11 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah Kajari Situbondo Telusuri Ijazah Siswa yang Ditahan Pihak Sekolah
Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar didampingi Kasi Intel, Kasi Datun dan Pejabat Kejaksaan lainnya menggelar press conference di Ruang command Center Adhyaksa. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo melakukan penyelidikan adanya laporan masyarakat terkait penahanan beberapa ijazah siswa-siswi SMA/SMK Negeri sederajat di Situbondo.

Bahkan, sebagai bentuk tindak lanjut dan keseriusan Kajari juga telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, saat press conference di ruang Command Center Adhyaksa dengan beberapa awak media, Kamis (10/11/2022).

Dirinya mengatakan, atensi kejaksaan ini bermula dengan adanya laporan warga terkait beberapa ijazah yang tertahan di sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Timur.

"Dari laporan masyarakat tersebut, kami sudah satu bulan lebih menurunkan tim kepada beberapa sekolah," ucapnya menjelaskan.

Dari hasil penelusuran tersebut, Kajari menemukan sebanyak 400 ijazah yang tertahan di sekolah dengan beberapa alasan.

"Atas alasan itulah, Tim Kejaksaan akan melakukan konfirmasi dan akan mencari dasar hukumnya untuk menguatkan penelusuran kepada pihak sekolah terkait," ujarnya.

Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan dari Tim Kejaksaan, kata Nauli, ada beberapa yang terkonfirmasi, yakni terkait masalah administrasi. Namun ada juga beberapa yang diluar konteks.

"Setelah tim melakukan diskusi dan koordinasi, bersepakat akan mengundang Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk berdiskusi terkait mekanisme, sistem yang dilakukan oleh sekolah menengah yang diduga bermasalah ini. Apakah sudah tepat atau melanggar hukum?" tandasnya.

Melalui komite, sekolah dibenarkan untuk melakukan pungutan kepada siswa, asalkan ada izin dari Gubernur, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. Karena sekolah tersebut dibawah naungan Provinsi Jatim.

"Terkait ijazah yang tertunda ini, nanti akan kita koordinasikan dengan pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur. Jadi, artinya nanti ada moment berikutnya soal ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah menengah tersebut," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kajari akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah penyelesaian yang baik sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Dan Alhamdulillah, setelah Kajari Situbondo menelusuri laporan masyarakat tersebut, sudah ada informasi positif dari masyarakat, yaitu adanya proses pengembalian terhadap ijazah-ijazah yang belum kami masuki. Artinya, ada efek domino. Dan ini tidak ada masalah, yang penting sesuai dengan peraturan yang ada," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV