SUARA INDONESIA

Narapidana Terorisme Asal Kudus di Lapas Tuban Bebas Bersyarat

Irqam - 30 January 2023 | 14:01 - Dibaca 776 kali
Peristiwa Daerah Narapidana Terorisme Asal Kudus di Lapas Tuban Bebas Bersyarat
Narapidana kasus terorisme, Ahmad Ulul Albab (kopiah putih) di Lapas Kelas IIB Tuban mendapat pembebasan bersyarat, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Seorang narapidana kasus terorisme, Ahmad Ulul Albab, yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tuban, Senin (30/1/2023), mendapat pembebasan bersyarat. Pria 28 tahun, asal Kudus, Jawa Tengah ini telah menjalani hukuman hampir 4 tahun penjara dari total hukuman 5 tahun penjara dan subsider 6 bulan.

Ahmad menjalani hukuman penjara sejak Mei 2019 setelah terjerat kasus terorisme. Kemudian, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban pada Desember 2020 dari rumah tahanan Depok, Jawa Barat.

Kepala Lapas IIB Kabupaten Tuban Siswarno mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap narapidana terorisme tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88.

"Yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan dari BNPT maupun Densus 88 berupa deradikalisasi. Sehingga direkomendasikan untuk bebas bersyarat," kata Siswarno. 

Siswarno menyebut bahwa pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan ketentuan persyaratan administrasi dan substantif, yakni menjalani hukuman dua pertiga masa hukuman.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, lanjut Siswarno, status narapidana kasus terorisme tersebut menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Bojonegoro dengan batas pengawasan dan bimbingan hingga 11 Oktober 2025.

"Saat ini yang bersangkutan kita serahkan langsung kepada keluarganya. Untuk pengawasannya kita serahkan kepada Bapas Pati serta aparat penegak hukum yang ada di Pati, khusus Kudus," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad usai mendapat pembebasan bersyarat menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya yang membuat resah. Ia menyatakan selama menjalani hukuman penjara mendapat nasehat dan masukan, sehingga dapat berubah.

"Dengan ditangkap, saya saya dapat berubah dengan banyak masukan. Maka saya minta dukungan dan nasehat semua pihak," terang Ahmad kepada awak media.

Ahmad sebelumnya berprofesi sebagai penjual ikan hias ini menyebut bahwa setelah kembali masyarakat nanti, akan membuka membuka usaha. "Rencananya saya pulang, membuat usaha dan menikah. Minta doanya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV