SUARA INDONESIA

Ratusan Buruh Migas di Cilacap Gelar Demonstrasi, Tolak Penurunan Upah dan PHK Sepihak

Satria Galih Saputra - 31 January 2023 | 23:01 - Dibaca 956 kali
Peristiwa Daerah Ratusan Buruh Migas di Cilacap Gelar Demonstrasi, Tolak Penurunan Upah dan PHK Sepihak
Ratusan Buruh Migas Saat Berorasi di Depan Gedung DPRD Cilacap (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) menggelar aksi demonstrasi, Selasa (31/1/2023). 

Dalam aksinya tersebut, mereka menolak penurunan upah buruh migas dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak buruh awak mobil tangki yang dinilai sangat merugikan bagi buruh.

Saat demonstrasi, terlihat sejumlah massa membawa atribut bendera merah putih dan spanduk besar bertuliskan 'Buruh Migas Bersuara Jangan Rampas Hak Kami'. 

Aksi demonstrasi diawali dengan berkumpul di Alun-alun Cilacap dilanjutkan doa bersama dan orasi menyampaikan tuntutan para buruh tersebut. 

Kemudian, aksi dilanjutkan ke depan Gedung DPRD Cilacap untuk melanjutkan orasi. 

"Kami menolak adanya penurunan upah di anggota kami unit mobil tangki yang ada di Maos kemudian PHK secara sepihak," ujar Ketua FSBMC, Adi Purwadi kepada wartawan disela-sela aksi. 

Ia menyebut, anggota yang berada di Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Fuel Terminal BBM Maos tidak melakukan pelanggaran apapun, namun mendapat punishment dari PT berupa PHK karena menolak untuk dimutasi di Semarang. 

"Jadi teman-teman ini awalnya menolak dimutasi, kemudian meminta kebijakan agar tetap dipekerjakan di terminal BBM Maos karena merasa diangkat menjadi karyawan di perusahaan itu dengan SK penempatan di Maos. Namun, dari perusahaan tidak diberikan dan mereka malah justru mendapat PHK," ungkap Adi. 

Adapun tuntutan dari para buruh migas tersebut meminta realisasi kompensasi bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami juga menuntut adanya kompensasi berdasarkan undang-undang cipta kerja PP 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa tenaga kerja yang menggunakan pekerja waktu tertentu atau PKWT wajib mendapatkan kompensasi," katanya. 

Sementara, salah satu pengurus FSBMC Cilacap, Wagimin mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan buruh migas tersebut bermula dari adanya pelanggaran perusahaan. 

"Perusahaan yang dimaksud PT. Ardina Prima di Semarang, dimana melakukan penurunan upah terhadap pekerja awak mobil tangki mulai bulan April 2021. Dan pelanggaran yang dilakukan ini sudah kami sampaikan ke satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwasker) Korwil Banyumas Raya," jelasnya. 

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran kemudian dari satuan pengawas mengeluarkan nota pemeriksaan. 

"Dari hasil nota pemeriksaan tersebut, kami kemudian melakukan upaya agar hak-hak kami dikembalikan. Upah kami dikembalikan ke upah sebelumnya. Dan sampai saat ini belum ada realisasi," ucap Wagimin. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, disaat para buruh menuntut haknya masing-masing, perusahaan justru melakukan berbagai upaya, salah satunya merotasi pekerja. 

"Kebetulan yang di rotasi ini adalah pengurus serikat pekerja. Jadi kami berpendapat ini adalah bentuk pengkerdilan serikat dan tentunya kami tolak keras hal ini. Kemudian esensi mutasi yang dilakukan sebenarnya untuk apa," katanya. 

Wagimin menegaskan, apabila proses mutasi tersebut bertujuan untuk pemenuhan operasional perusahaan, pihaknya mendukung penuh hal itu dan siap untuk mengawal proses mutasi tersebut. 

"Intinya kami tidak menolak yang namanya mutasi karena ini merupakan hak prerogratif perusahaan dan demi menunjang kelancaran operasional, namun azas proposional, keadilan dan transparansi ini yang harus diwujudkan oleh perusahaan," tutupnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV