SUARA INDONESIA

Diduga Bersalah Lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Jenderal Purnawirawan Polri Johny Samosir Masih Ditahan

Redaksi - 17 March 2023 | 14:03 - Dibaca 2.76k kali
Peristiwa Daerah Diduga Bersalah Lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Jenderal Purnawirawan Polri Johny Samosir Masih Ditahan
Gambar Ilustrasi Polisi

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M. Samosir masih dalam penahanan di Bareskrim Polri untuk mengantisipasi kekhawatiran Johny Samosir melarikan diri setelah kasusnya viral. 

Sebelumnya di beberapa media diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/40/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 

Johny Samosir dituding, melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP atas statusnya sebagai Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo (KPP). 

Menurut pengamat hukum Fabitul Rahmat, kasus yang kini menyeret mantan Wakabareskrim Polri itu merupakan pelanggaran pidana, dimana ada unsur kesengajaan untuk memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. 

Dimana, barang itu sudah diperoleh dan ada padanya sehingga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

"Kalau dilihat dari kasusnya itu memang pelanggaran pidana, sehingga ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan karena telah merugikan pihak lain itu sah secara hukum," kata Fabitul.

Diketahui, kata dia, Johny Samosir diduga kuat melakukan dugaan penggelapan, dalam hal ini tidak menyerahkan dokumen lahan meskipun PT KPP telah menerima pembayaran atas pembelian lahan milik PT KPP, dimana Irjen. Pol. (Purn.) Jonny M. Samosir menjabat sebagai Direktur Utama. 

"Kalau yang bersangkutan (Johny Samosir) sebagai Direktur Utama di PT KPP, dan pihak penyidik menilai dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan ditemukan fakta bahwa dia sengaja memiliki suatu barang yang milik orang lain sehingga merugikan pihak lain tersebut, dan ada bukti yang menunjukkan dugaan tindak pidana penggelapan itu oleh dia, maka itu melanggar hukum," lanjut pengamat yg juga alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini. 

Hingga saat ini, proses hukum yang menjerat mantan Wakabareskrim itu masih berlanjut, meskipun pihaknya telah meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. 

Menurut pantauan media, proses hukum atas kasus yang menjerat mantan Wakabareskrim itu masih berjalan dan yang bersangkutan tengah dalam penahanan di Bareskrim Polri.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV