SUARA INDONESIA

Aktivis Bronto : Pelaku Pengadaan Barjas di Situbondo Wajib Hukumnya Menghindari KKN

Syamsuri - 11 April 2023 | 15:04 - Dibaca 936 kali
Peristiwa Daerah Aktivis Bronto : Pelaku Pengadaan Barjas di Situbondo Wajib Hukumnya Menghindari KKN
Aktivis Gundul Bronto Seno (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Dengan bergulirnya pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditengarai banyak melakukan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme saat awal proses berjalan mendapat perhatian serius dari aktivis Gundul Bronto Seno. 

Kata Bronto, sudah seharusnya para pelaku pengadaan barjas itu wajib hukumnya untuk menghindari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). 

"Selain memang hal tersebut merupakan LARANGAN yang telah diatur dalam sistem tata kelola pemerintah termasuk pengadaan barjas, juga merupakan substansi dari reformasi birokrasi," ujarnya. 

Menurut Bronto, sapaan akrabnya, reformasi ini dianggap gagal jika praktek KKN di Negeri ini, khususnya di Kabupaten Situbondo Situbondo masih tetap bercokol dan dipelihara. 

"Terutama dalam pengadaan barang dan jasa," lanjut aktivis yg memiliki kumis dan jenggot lebat ala bragi ini.

Aktivis senior tersebut menyebut, saat ini masih banyak praktek praktek KKN yang berkeliaran terutama dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah, terutama yang berada dalam lingkaran eksekutif dan legislatif. 

"Selama ini kami melihat proses yang sudah berjalan di tahun sebelumnya masih banyak proyek pemerintah daerah dilaksanakan oleh keluarga para pejabat terutama legislatif atau kelompok penguasa," jelasnya. 

Bronto menyampaikan, pihaknya melihat saat ini masih banyak sekali pengaduan dari masyarakat yang dilayangkan kepada aparat penegak hukum beberapa tahun terakhir ini terkait masalah pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan oleh para elit elit politik dan keluarga pejabat. 

"Sehingga setelah dimenangkan tendernya apa yang terjadi, pekerjaannya ditengarai banyak yang amburadul. Prinsip-prinsip pengadaan barjas harus dipegang teguh oleh para pelaku pengadu pengadaan, hindari praktek KKN, junjung tinggi persaingan usaha yang sehat semata mata demi menciptakan pemerintahan yg bersih dan berwibawa sesuai dengan amanat konstitusi," tandasnya. 

Ia menegaskan, apabila menemukan adanya praktek KKN yang dilakukan oleh para pelaku pengadaan barang jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, pihaknya tidak segan segan akan melaporkan kepada Aparat penegak Hukum. 

"Kami tidak segan-segan akan melaporkan kepada Aparat penegak Hukum, tak peduli siapa orangnya, saya tidak akan tebang pilih tetap akan kita adukan," pungkas Bronto. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV