SUARA INDONESIA

Sosialisasi JKK dan JKM serta JMO bagi Non ASN Pemkot Surabaya

Imam Hairon - 27 April 2023 | 10:04 - Dibaca 1.24k kali
Peristiwa Daerah Sosialisasi JKK dan JKM serta JMO bagi Non ASN Pemkot Surabaya
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa sosialisasi JKK, JKM dan JMO melalui zoom.

SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa telah mensosialisasikan program beserta manfaatnya pada seluruh PIC OPD Pemkot Surabaya. Di samping itu disosialisasikan pula penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sosialisasi melalui meeting zoom tersebut ditujukan untuk pekerja non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Pemkot yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan, semua Non ASN Pemkot Surabaya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terlindungi program dasar BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja Non ASN Pemkot Surabaya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Soni - panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

"Mereka pun bisa mengetahui semua hal terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah layanan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam kegiatan ini kami sosialisasikan pula penggunaan aplikasi JMO," terang Soni.

Diterangkan, dengan perlindungan dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan itu pekerja Non ASN Pemkot Surabaya akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah. Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.

Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. 

Selain itu masih banyak manfaat lain, diantaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Dalam kegiatan ini peserta sosialisasi juga diminta untuk mendownload aplikasi JMO melalui Play Store dan App Store. Di aplikasi ini terdapat fitur-fitur unggulan seperti informasi program BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT, pengkinian data, kartu digital, dan mengajukan klaim JHT untuk saldo di bawah Rp10 juta.

"Dengan adanya aplikasi JMO ini layanan BPJS Ketenagakerjaan kini lebih cepat, lebih mudah dan lebih lengkap," ujar Soni sembari menambahkan agar seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan layanan digital ini. "Untuk petunjuk penggunaan fitur JMO yang lebih lengkap silahkan klik Link video Jamsostek Mobile," tutupnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV